KOMPAS.com – Selama pandemi Covid-19, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu pahlawan pemulihan ekonomi nasional.
Meski demikian, keberhasilan tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh semua pelaku UMKM. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat UMKM tidak mampu bertahan, bahkan gulung tikar.
Selain saat kondisi pandemi Covid-19, pelaku UMKM juga kerap gagal di tengah jalan. Biasanya, hal ini disebabkan oleh kegagalan dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Berikut beberapa alasan yang umumnya menyebabkan UMKM gulung tikar.
Mengajukan pinjaman dari bank pun menjadi salah satu solusi yang umum dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan modal. Meski demikian, syarat bank yang ketat membuat pelaku UMKM kesulitan menambah modal usaha.
Solusinya, pelaku UMKM dapat mengikuti beberapa program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemilik usaha juga bisa mengikuti sistem penggalangan dana atau crowdfunding yang diadakan oleh perusahaan financial technology (fintech).
Maka dari itu, lebih baik pengusaha membuka rekening khusus untuk menyimpan uang usaha. Terlebih, jika pengusaha juga berperan sebagai pekerja yang perlu menggaji diri sendiri.
Dengan memisahkan keuangan, pelaku UMKM dapat membelanjakan kebutuhan pribadi menggunakan rekening yang berbeda dengan kebutuhan usaha.
Selain itu, masalah pembukuan yang tepat juga dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Untuk menghindari kesalahan memasukan jumlah transaksi atau kehilangan data penjualan, sebaiknya gunakan pembukuan otomatis atau pembayaran online yang sudah terintegrasi.
Salah satu sistem pembayaran online yang bisa digunakan pelaku UMKM adalah OY! Payment Link dari OY! Indonesia. Pelaku UMKM dapat menggunakan fitur ini sebagai alat pembayaran yang mudah dan instan sehingga dapat menjangkau pemasaran lebih luas.
Sebagai informasi, OY! Payment Link adalah satu link yang terintegrasi dengan dompet elektronik, virtual account, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dan kartu kredit atau debit.
Cara penggunaan fitur tersebut juga cukup mudah. Pengguna dapat membuat tautan pembayaran dari dasbor lalu mengirimkan permintaan langsung ke pelanggan. Adapun tautan hanya perlu dibuat satu kali untuk pemakaian selamanya.
Setelah pelanggan melakukan pembayaran, pengguna akan menerima notifikasi transaksi secara real time. Pengguna juga dapat mencairkan dana secara real time sehingga cash flow tetap terjaga.
Bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi lebih mudah dapat bergabung dan memanfaatkan promo #WujudkanBersama OY! Bisnis dengan hadiah total ratusan juta untuk mendukung pergerakan bisnis Anda.
Pengguna dapat memasukkan kode referal “WUJUDKANBERSAMA” selama periode pendaftaran, yaitu 17 Mei-17 Juni 2022, untuk mengikuti giveaway. Selanjutnya, pengguna harus mengumpulkan setidaknya tiga transaksi atau sebanyak mungkin selama periode 17 Mei-10 Juli 2022.
Terakhir, untuk memenangkan hadiah, pengguna diwajibkan untuk mengunggah gambar kegiatan usaha yang sedang dijalankan beserta gambar jenis impian yang ingin diwujudkan terkait bisnis di Instagram atau TikTok.
Untuk unggahan di Instagram, pengguna wajib menulis caption yang menceritakan tentang mimpi bisnisnya dengan tagar #WUJUDKANBERSAMA lalu sertakan juga akun OY! Bisnis peserta dan mention akun @oyindonesia.
Sementara pada platform TikTok, pengguna dapat memposting video mengenai bisnis dan mimpi yang ingin dikabulkan oleh tim OY! Indonesia. Sertakan juga akun OY! Bisnis peserta dan tag akun tiktok @oyindonesia beserta tagar #WUJUDKANBERSAMA di kolom deskripsi TikTok.
Pemenang program #WujudkanBersama OY! Indonesia akan diumumkan pada Minggu pertama bulan Agustus 2022. Hadiah senilai total Rp 100 juta yang berupa perlengkapan, sewa, dan hal-lainnya sesuai dengan kebutuhan bisnisnya menanti untuk satu orang pemenang utama.
Nah, tunggu apa lagi? Segera bergabung dengan OY! Bisnis sekarang juga dan wujudkan mimpi menjadi pengusaha sukses. Informasi lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini: https://bit.ly/OYWUJUDKANBERSAMA5