Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat Manfaat JKK

Kompas.com - 31/05/2022, 16:13 WIB

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan bahwa korban kecelakaan kerja akibat kebocoran gas di Deli Serdang mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini diutarakan oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Sebelumnya, dua pekerja tewas akibat peristiwa kebocoran gas yang terjadi di gorong-gorong Jembatan Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/5/2022).

Keduanya meninggal dunia akibat keracunan gas saat memperbaiki keran pengontrol aliran gas yang bocor.

Merespons peristiwa tersebut, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk melakukan penelusuran.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban bernama Sumadi dan Risdian Syahidin merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Roswita mengatakan, setiap ahli waris peserta BPJAMSOSTEK berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta.

“Saya atas nama keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka mendalam kepada keluarga korban. BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris dapat diterima secepatnya sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Roswita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Roswita menambahkan, jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat berupa beasiswa bagi dua anak. Beasiswa diberikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan besaran maksimal Rp 174 juta.

Roswita menjelaskan, kasus kecelakaan kerja seperti ini kerap terjadi. Hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Dengan begitu, pekerja dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami menyadari bahwa sebesar apa pun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang dicintai. Namun, kejadian seperti itu dapat menjadi pelajaran agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Salah satunya, melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan tenang,” kata Roswita.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com