Advertorial

Waroeng Steak & Shake Terima Ketetapan dan Sertifikasi Halal dari MUI serta BPJPH Kemenag

Kompas.com - 08/06/2022, 13:17 WIB

KOMPAS.com - PT Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake secara resmi mendapatkan sertifikasi halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) serta ketetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati menyerahkan Ketetapan Halal bernomor LPPOM 00160143970322 yang berlaku hingga 12 April 2026 kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia Riyanto secara langsung, Selasa (7/6/2022).

Sementara, sertifikasi halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia Heri Iswanto. 

Muti menyampaikan, Ketetapan Halal MUI diserahkan setelah Waroeng Steak & Shake melewati serangkaian pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria ini meliputi pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, fasilitas produksi, serta penyajian.

Setelah itu, lanjut Muti, pihak MUI juga melakukan audit internal halal dan kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan serta kualitas produk yang dihasilkan.

“Kami berharap, Waroeng Steak & Shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thoyyib,” ujar Muti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Pada kesempatan sama, Aqil menyampaikan bahwa Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertama pada 2009. Sejak saat itu, gerai steik yang berdiri pada 2000 ini selalu memperpanjang sertifikat halal setiap dua tahun sekali di LPPOM MUI provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, Waroeng Steak & Shake juga telah selesai melakukan migrasi sertifikasi halal secara nasional di LPPOM MUI Pusat. Restoran ini berhasil mendapatkan ketetapan halal MUI serta sertifikat halal dari BPJPH pada 2022. Sesuai ketentuan regulasi, masa berlaku sertifikat halal terbaru adalah 4 tahun.

Aqil menambahkan, dalam penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI.

“Pemberian sertifikat halal tersebut merupakan wujud komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia kepada pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku, proses produksi, dan penyajian produk yang merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Aqil.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor makanan dan minuman, Riyanto menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan hal penting bagi perjalanan bisnis Waroeng Steak & Shake. Sertifikat halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan yang makan di gerai.

"Konsumen mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib,” katanya.

Heri menambahkan, selama ini, Waroeng Steak & Shake selalu menerapkan standard operational procedure (SOP) ketat terhadap standar produk halal. Di dalamnya, meliputi keamanan dan kualitas produk.

Sebagai market leader dalam kategori restoran steik, lanjut Heri, bisa dikatakan Waroeng Steak & Shake adalah restoran steik halal dengan cabang terbanyak di Indonesia.

“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal. Pencapaian ini justru adalah awal yang harus kami pertanggungjawabkan, pertahankan, dan tingkatkan bersama untuk menjaga konsistensi kehalalan produk secara berkesinambungan,” ujar Heri. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com