Advertorial

Demi Efektivitas Otsus, Masyarakat Harap Oknum Pejabat Korup di Papua Segera Ditindak

Kompas.com - 09/06/2022, 15:19 WIB

KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus korupsi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua ke tingkat penyidikan. Kasus ini menyita perhatian masyarakat Papua serta mendapat sorotan intens dari media lokal dan nasional.

Langkah KPK tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Pasalnya, upaya ini ditengarai terhambat oleh perilaku sejumlah pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Tokoh Muda Papua Absalom Kreway Yarisetouw mendukung sekaligus mengapresiasi langkah KPK tersebut. Ia berharap, lembaga ini melakukan penyelidikan sampai ke tingkat kepala daerah dan segera mengumumkan tersangka tanpa pandang bulu.

Ditambah lagi, nama Bupati Mamberamo Tengah disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Jika Bupati Mamberamo Tengah terbukti bersalah, Absalom berharap, pihak aparat segera melakukan penahanan sehingga menjadi pembelajaran bagi pejabat Papua lain.

“Ini adalah sebuah prestasi luar biasa bagi KPK dan kami terus mendukung KPK memberantas korupsi di Bumi Cenderawasih," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Berdasarkan data KPK dan pihak penegak hukum lainnya, terdapat delapan kepala daerah di Papua yang telah ditangkap, ditahan, atau berstatus tersangka korupsi sejak 2008. Sebagian besar di antaranya merupakan bupati.

Adapun bupati yang terlibat permasalahan hukum tersebut adalah Bupati Yapen Waropen Solleman Betawi yang ditahan pada 2008, Bupati Supiori Jules F Warikar yang ditahan oleh KPK pada 2009, dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang ditahan pada 2010.

Lalu, ada pula Penjabat Bupati Lanny Jaya John Way yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 2011, Bupati Biak Numfor yang ditahan oleh KPK pada 2014, dan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang ditahan oleh KPK pada 2014.

Selain itu, Bupati Jayawijaya David Agustinus Hubi juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 2015, Bupati Sarmi Mesak Manibor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi pada 2015, Bupati Mamberamo Raya Dorius Dasinapa ditahan oleh Polda Papua dalam kasus korupsi pada 2021, dan mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 Lakiyus Peyon ditetapkan tersangka korupsi oleh Polda Papua pada 2022.

Pada Mei 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah memetakan 10 dugaan kasus korupsi terbesar di Papua yang diharapkan ditindaklanjuti aparat.

Namun, lanjut Mahfud, kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) itu belum juga diajukan ke pengadilan. Ia pun merasa heran terhadap situasi tersebut. Pemerintah tidak mau dugaan korupsi di Papua terus terjadi karena akan merugikan masyarakat setempat.

Sebagai informasi, terkait kasus korupsi terbaru di Kabupaten Mamberamo Tengah yang diungkap oleh KPK, dua saksi telah menjalani pemeriksaan di Polda Papua.

Adapun dua saksi yang diperiksa tim penyidik adalah Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusie Andra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pelaksanaan lelang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com