Advertorial

Pemerintah Targetkan Kepesertaan JKN Masyarakat Capai 98 Persen

Kompas.com - 14/06/2022, 13:34 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah berkomitmen mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah dan memberi kepastian jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Hal tersebut sesuai amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk memenuhi jaminan kesehatan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menargetkan kepesertaan JKN bisa mencapai angka 98 persen.

Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wiryanta menyampaikan, tugas dan keterlibatan Kemenkominfo dalam program JKN adalah menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah tertinggal, terluar, serta terdepan (3T).

Selain dukungan information technology (IT), Kemenkominfo juga mengedukasi masyarakat agar terlibat jadi peserta JKN.

Wiryanta menjelaskan bahwa per Januari 2022, peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru 86 persen dari penduduk Indonesia. Sementara itu, iuran yang sudah dihimpun oleh pemerintah per Desember 2021 mencapai 97,04 persen.

Kemenkominfo berupaya meningkatkan angka tersebut agar dapat mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, akses dan layanan JKN tidak terhambat saat masyarakat pergi berobat.

“Manfaat JKN diberikan untuk kebutuhan dasar kesehatan, penambahan layanan skrining kesehatan, dan perbaikan mutu layanan JKN,” kata Wiryanta dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Tantangan

Dalam paparannya, Wiryanta menjelaskan tantangan yang ditemui pihaknya pada program JKN datang dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri terkait kemampuan dan keinginan membayar.

Peserta PBPU mandiri merupakan masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.

Kata Wiryanta, pandemi Covid-19 berdampak pada kemampuan peserta JKN-KIS, khususnya pada segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), dalam membayar iuran bulanan.

Pemerintah pusat dan daerah, kata Wiryanta, berupaya membantu dan berkontribusi dalam rangka menjaga keaktifan peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut.

“Sebagai contoh, pemerintah daerah yang sudah berstatus universal health coverage di daerahnya dapat mengambil alih pembayaran iuran peserta PBPU mandiri kelas 3 yang menunggak,” ujarnya.

Untuk memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, lanjut Wiryanta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan selama empat sampai 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai kemampuan finansialnya.

“Adapun maksimal periode pembayaran bertahap pada Program REHAB adalah 12 bulan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Optimalisasi pelaksanaan JKN

Wiryanta melanjutkan, pemerintah telah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN kepada 30 lembaga kementerian, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Melalui upaya tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN-KIS.

Wiryanta menekankan bahwa JKN-KIS merupakan program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan serta partisipasi semua pihak agar program tersebut bisa berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program tersebut.

“Saya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan serta memastikan bahwa kartu kepesertaannya tetap aktif dan tidak terlambat membayar iuran. Hal ini bertujuan agar peserta JKN-KIS tidak terhambat saat mengakses layanan kesehatannya saat sakit,” ujar Wiryanta.

Apabila membutuhkan informasi seputar JKN, lanjut Wiryanta, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kanal informasi yang disiapkan oleh BPJS.

Informasi tersebut bisa didapat melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi BPJS Kesehatan, atau layanan melalui WhatsApp, seperti PANDAWA, CHIKA, serta VIKA.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com