Advertorial

Kemendagri Dorong Pemda agar Terbuka terhadap Informasi Publik

Kompas.com - 14/06/2022, 17:18 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada kegiatan focus group discussion (FGD) “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (14/6/2022).

Menurut Suhajar, keterbukaan informasi publik penting untuk diimplementasikan oleh pemda. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Lebih lanjut, Suhajar mengatakan, aturan tersebut menyiratkan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial.

“Oleh karena itu, pemda didorong untuk tidak menutup diri dari wartawan, rakyat, dan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Menurut Suhajar, pemda harus memublikasikan kegiatan atau program yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik.

“Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut,” katanya.

Kemudian, apabila rakyat mempertanyakan kelanjutan rencana program tetapi tidak ada realisasinya, pemda harus memberikan jawaban.

“(Pemda) harus terbuka, kecuali pada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” tambahnya.

Suhajar mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan masyarakat terhadap pemda yang kurang terbuka. Hal ini terjadi karena pemda kerap menyimpan data bersifat rahasia di kantor.

Apabila data tersebut bersifat rahasia, Suhajar mendorong agar hal tersebut disimpan dengan rapat. Jika tidak, pemda diminta untuk menyampaikannya kepada publik.

Ia menambahkan, kesuksesan penyelenggaraan program pemda ditentukan melalui tiga hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat.

Jika dalam penyelenggaraan terdapat kritik dari publik, Suhajar meminta pemda untuk tidak mengabaikannya.

“Jangan antikritik. Pemda dan Kemendagri harus menerima kritik itu,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com