Advertorial

Diperketat, Lalu Lintas Ternak di Kabupaten Kediri Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat

Kompas.com - 17/06/2022, 21:18 WIB

KOMPAS.com – Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan aturan tata niaga agar ternak yang datang wajib melewati skrining petugas kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, SKKH tersebut juga menjadi bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang hendak keluar atau memasuki wilayah lain.

"Sesuai arahan Mas Dhito (panggilan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana), kami keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK. Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin bahwa hewan ternak yang diperjualbelikan itu sehat," ujar Tutik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Sebagai informasi, transaksi jual beli hewan masih dilakukan secara bebas sebelum aturan tata niaga hewan ternak tersebut dikeluarkan.

Hal tersebut disinyalir sebagai penyebab dari peningkatan angka penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri. Saat ini, terdapat 1.726 kasus PMK di wilayah tersebut.

Menyikapi penyebaran PMK, lanjut Tutik, Bupati Kediri telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan.

“Menyusul penutupan pasar hewan tersebut, Bupati meminta menjaga lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dan mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) tata niaga ternak. Ini upaya kami untuk tracing dan meminimalisasi penularan," tuturnya.

Tutik menambahkan, SOP tata niaga mengatur keluar masuk hewan antardesa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, hingga antarprovinsi.

SOP tata niaga untuk membatasi lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dok. Pemkab Kediri SOP tata niaga untuk membatasi lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan ternak. Kemudian, ternak yang dinyatakan sehat akan dikeluarkan SKKH.

Adapun ternak yang dinyatakan sakit akan segera diberikan pengobatan dengan dikawal langsung oleh petugas kesehatan.

Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, permohonan rekomendasi SOP untuk keluar masuk ternak antarkabupaten ditujukan kepada DKPP. 

Untuk antarprovinsi, rekomendasi ditujukan kepada Dinas Peternakan Provinsi Jatim untuk dilanjutkan ke kantor pelayanan perizinan provinsi. Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.

"Sejauh ini, sudah mulai banyak warga mengurus surat ini. Bahkan, kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya yang berisi peternak Kabupaten Kediri mau mengirim 100 ekor sapi ke sana," kata Tutik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com