Advertorial

Dorong Keselamatan Kerja, Pemkab Morowali Daftarkan 20.700 Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/06/2022, 19:57 WIB

KOMPAS.com - Sebagai sebuah negara agraris, sektor pertanian merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada para petani yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk petani. Langkah ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali.

Berkat kerja sama keduanya, 20.700 petani di Sulawesi Tenggara berhasil didaftarkan untuk mengikuti program BPJAMSOSTEK. Para petani akan mendapatkan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peresmian kerja sama tersebut dilakukan di kantor Bupati Morowali, Rabu (15/06/2022). Acara ini dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin serta Bupati Morowali Taslim. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan secara langsung oleh anggota penyuluh pertanian di wilayah Kabupaten Morowali.

Dalam sambutannya, Taslim mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia berharap, sinergi ini dapat terus terjalin demi mewujudkan visi Kabupaten Morowali, yaitu sejahtera bersama.

Pada kesempatan sama, Zainudin mengapresiasi langkah Pemkab Morowali yang serius memperhatikan kesejahteraan para petani selaku kategori pekerja rentan.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Bupati beserta seluruh jajarannya yang sudah ikut berperan besar dalam mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tentu, hal positif ini dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah kabupaten atau kota lain di Provinsi Sulawesi Tengah,” terang Zainudin.

Tidak hanya petani, Zainudin menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi seluruh pekerja di sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Ia pun mengimbau kepada seluruh pekerja agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Sebab, peserta bisa mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan iuran yang cukup terjangkau.

Zainudin mencontohkan, bagi pekerja BPU, biaya iuran dimulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan dua program, yaitu JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulan.

Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan meliputi perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Kemudian, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia juga akan mendapatkan beasiswa mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan maksimal biaya sebesar Rp 174 Juta.

“Dengan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK, para petani di Kabupaten Morowali diharapkan lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja sehingga hasil pertanian di wilayah ini terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutur Zainudin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com