Advertorial

Terdaftar di Kemenkumham, BBJL Akan Tuntut Pihak yang Gunakan Merek Gambar Produk Tanpa Izin

Kompas.com - 27/06/2022, 20:33 WIB

KOMPAS.com – Produsen sekaligus distributor pembungkus dari plastik kelas 16, PT Bangun Berkat Jaya Lestari (BBJL), merespons keras penggunaan merek dan gambar produk tanpa izin yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. 

Adapun produk yang diproduksi dan didistribusikan oleh perusahaan yang berdiri sejak 2010 itu adalah kantong plastik berbahan polypropylene (PP), high densitypolyethylene (HDPE), dan linear low-density polyethylene (LLDPE).


Kuasa hukum BBJL Arifin Umaternate dan Edelisna Rumahorbo dari Kantor Parama & Co Law Office mengatakan bahwa BBJL telah mendaftarkan 16 merek produk buatannya di Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DMIG).

Merek-merek itu adalah MICO IDM000422290, MICO+Lukisan IDM000346529, POLOPAST+Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO+Lukisan IDM000520673, DANIEL IDM000108325, DANIEL+(Lukisan) IDM000956793, TIGER+(Lukisan) IDM000680023, TIGERPLAST IDM000444077, serta ARENA+(Lukisan) IDM000392789.

Selanjutnya, ARPO PLAST IDM000650602, BBJL+Lukisan IDM000856724, WASABI+Lukisan IDM000392783, SAFARI+Lukisan IDM000392782, MOGE+Lukisan IDM000382119, LAOS +Lukisan IDM000326446, serta EROS+Lukisan IDM000326444.

Arifin menambahkan, merek-merek tersebut memiliki sertifikat dan terdaftar di Kemenkumham dengan jangka waktu perlindungan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 35 ayat 1 dan 2.

"Dengan demikian, merek yang dimiliki oleh BBJL telah dilindungi oleh UU. BBJL merupakan pemilik hak tunggal untuk memakai merek-merek tersebut," kata Arifin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (27/6/2022). 

Terkait penggunaan merek oleh pihak lain yang memiliki kemiripan dan kesamaan, ia menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum jika pelanggaran tersebut terus dilakukan. 

"Saat ini, kami sedang menempuh upaya tersebut," tuturnya.

Terkait lukisan atau gambar pada merek, Arifin menerangkan bahwa keduanya juga telah didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Adapun gambar yang didaftarkan adalah “Karakter Harimau” dengan nomor pendaftaran 060368 tanggal 03 September 2012 dan “Karakter Penunggang Kuda” dengan nomor pendaftaran 054461 tanggal 03 April 2013.

“Berhubung merek dan gambar produk BBJL telah dilindungi UU, konsumen dapat mengedarkan atau memasarkan produk plastik yang diproduksi BBJL,” papar Arifin.

Arifin melanjutkan bahwa jika terdapat merek atau gambar yang tidak termasuk dalam daftar, meski memiliki kemiripan nama atau gambar, hal itu dipastikan bukan hasil produksi BBJL.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com