Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp 443 Miliar Manfaat Program di NTB

Kompas.com - 04/07/2022, 11:07 WIB

KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin menyerahkan santunan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp 443 miliar yang secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah di Lombok, NTB, Jumat (1/7/2022).

Penyerahan santunan dari Ma'ruf kepada Zulkieflimansyah tersebut turut didampingi Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Adapun santunan yang diserahkan orang nomor dua di Indonesia itu sejatinya berasal dari 35.000 lebih klaim manfaat program BPJamsostek di NTB selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022.

Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf mengungkapkan bahwa berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya bagi yang tidak mampu.

Selain perlindungan sosial, kata dia, bantuan dari pemerintah juga untuk mendukung pemberdayaan masyarakat agar nantinya bisa lebih mandiri.

"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya. Hal ini termasuk untuk beasiswa yang dari sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi,” ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Sabtu (2/7/2022).

Melalui Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan, ia berharap, pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin di mana pun berada, termasuk di NTB. 

Bukti kehadiran negara untuk pekerja Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kegiatan santunan tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini, Jumat (1/7/2022), bersama Wapres Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial,” ucapnya.

Adapun jaminan sosial tersebut berupa santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa pendidikan untuk lima orang anak.

Pada periode selama setahun ke belakang, kata Anggoro, pihaknya telah memberikan manfaat beasiswa pendidikan maksimal senilai Rp 21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

Untuk diketahui, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang- undang (UU) untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Lima program dari BPJamsostek, yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres Ma’ruf dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage atau cakupan universal,” ucap Anggoro.

Artinya, lanjut dia, seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.

Menurut data BPJamsostek, Anggoro menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi badan jaminan sosial di NTB per Mei 2022 sebanyak 392.000 tenaga kerja atau sekitar 24 persen dari tenaga kerja yang ada.

Dari 392.000 tenaga kerja tersebut, masih ada sekitar 1,2 juta tenaga kerja yang belum terlindungi.

Tak lupa, Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap tingginya kesadaran dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerja menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.

Sebab, lanjut dia, dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja secara fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang. Hal ini demi mewujudkan masyarakat NTB yang produktif, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com