Advertorial

Kemenlu Dukung BPJAMSOSTEK Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Kompas.com - 14/07/2022, 09:09 WIB

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar audiensi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Selasa (12/7/2022). Audiensi diselenggarakan guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem kementerian tersebut.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang bertemu Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi komitmen Kemenlu yang telah mendaftarkan 617 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajarannya.

Pertemuan tersebut juga membahas dukungan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pegawai kantor Perwakilan Negara Asing (PNA) atau organisasi internasional, serta staf lokal di kantor perwakilan Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.

Zainudin memaparkan bahwa hingga kini, masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan dari masing-masing negara yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Oleh karena itu, lanjut Zainudin, pihaknya berharap peran aktif dari Kemenlu mampu memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sebagai WNI. Dengan begitu, para pekerja Indonesia di luar negeri dapat memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan program dari pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021. Sesuai mandat dari presiden tersebut, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh kementerian dan lembaga (terkait) untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Zainudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Selain audiensi, BPJAMSOSTEK secara simbolis juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,3 miliar kepada 4 orang ahli waris pegawai Kemenlu yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Zainudin menjelaskan bahwa manfaat tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU), BPJAMSOSTEK mendapatkan amanah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, saya mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia, untuk mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai UU yang berlaku,” kata Zainudin.

Cecep Herawan pun mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respons cepat BPJAMSOSTEK. Dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi BPJAMSOSTEK dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemenlu, baik melalui sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau