Advertorial

Peringati Hari Pajak, DJP Luncurkan Dua Kemudahan

Kompas.com - 14/07/2022, 21:18 WIB

KOMPAS.com – Tiap tahun, 14 Juli menjadi hari spesial bagi seluruh insan pajak. Pasalnya, pada tanggal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingati Hari Pajak dengan melakukan upacara bendera.

Adapun upacara Hari Pajak 2022 dilaksanakan di dua tempat, yakni di kantor DJP, Jakarta Selatan, dan Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang sedang menghadiri side event G20 memimpin upacara Hari Pajak 2022 di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali. Sementara itu, upacara di kantor DJP dipimpin oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto.

Dalam sambutannya, Suryo mengingatkan pegawai pajak tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilakukan sejak 1983. Reformasi tersebut berhasil membuat DJP menjadi lebih baik, bahkan berhasil memenuhi target penerimaan pajak pada 2021.

Keberhasilan tersebut diraih bukan hanya karena peran internal DJP saja, tapi juga berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan.

Meski demikian, Suryo mengimbau seluruh insan pajak untuk tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Pasalnya, ketidakpastian ekonomi sewaktu-waktu bisa terjadi karena sejumlah penyebab. Sebut saja pandemi Covid-19 serta situasi geopolitik, seperti konflik Ukraina dan Rusia.

“Hal tersebut turut berdampak pada situasi perekonomian dunia secara langsung, termasuk Indonesia,” ujar Suryo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, lanjut Suryo, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.

Suryo mengakui, reformasi yang dilakukan sejak awal tidak pernah mudah. Oleh karena itu, ia meminta semua pegawai DJP untuk mempersiapkan diri.

“Kami harus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya dapat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2022, Suryo menjelaskan bahwa DJP akan meluncurkan dua kemudahan sebagai hasil dari reformasi.

Pertama, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang dapat dilakukan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara online. Kebijakan ini dapat mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan atau bangunan.

Kedua, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP,” tutur Suryo.

Pada kesempatan tersebut, Suryo juga mengajak seluruh pegawai DJP tetap fokus menjaga amanah target penerimaan. Pasalnya, target penerimaan pajak dapat dicapai bila seluruh insan DJP bekerja semaksimal mungkin serta tetap berdoa dan berserah diri kepada keputusan Tuhan. Ia juga meminta seluruh pegawai DJP tetap menggelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi.

“Seluruh insan DJP harus terus bahu-membahu, menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar, dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Tetap fokus supaya dapat mengukir prestasi pada 2022,” paparnya.

Selain upacara bendera, DJP juga melakukan berbagai kegiatan positif pada peringatan Hari Pajak 2022. Sebut saja, donor darah, kumpul komunitas, perlombaan olahraga dan seni, DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, serta talk show radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.

Tidak hanya itu, DJP juga akan melakukan operasi katarak, bedah buku, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor, serta penyelenggaraan acara puncak Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022).

Untuk mengetahui informasi seputar perpajakan, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com