Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan hingga Sembuh Pekerja Korban KKB di Papua

Kompas.com - 19/07/2022, 19:39 WIB

KOMPAS.com - Aksi penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali terjadi di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua. Akibatnya, sebanyak 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK secara sigap melakukan layanan cepat tanggap (LCT) untuk mengetahui pekerja peserta layanannya menjadi korban pada peristiwa tersebut atau tidak.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, seorang buruh kapal bernama Hasdin yang merupakan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJAMSOSTEK menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut. Saat kejadian tersebut, ia sedang bekerja dan mengalami luka tembak di bagian kaki serta lengan.

Oleh karena itu, ia harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK, musibah yang menimpa pekerja yang juga anggota Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan tersebut termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Nduga. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban hingga sembuh tanpa batas biaya.

Apabila korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Santunan ini sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Roswita mengatakan, kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja,” ujar Roswita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Roswita berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali. Meski begitu, kejadian ini menjadi bukti urgensi memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” ujar Roswita.

Sebagai informasi, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pekerja lewat lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com