Advertorial

Mulai 14 Juli 2022, DJP Berlakukan NPWP Format Baru secara Bertahap

Kompas.com - 21/07/2022, 16:24 WIB

KOMPAS.comMenteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format tersebut mulai berlaku sejak Kamis (14/7/2022).

Ada tiga format baru NPWP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.03/2022. Pertama, NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang tinggal di Indonesia.

Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintahan menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, untuk wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Meski telah berlaku, format baru tersebut baru dapat digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Misalnya, untuk login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, ketika Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik (untuk) seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Ia juga menyebut, NIK wajib pajak orang pribadi (penduduk) yang memiliki NPWP sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, bagi NIK yang belum valid, DJP akan melakukan klarifikasi melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan saluran lain.

Kemudian, pemilik wajib pajak selain orang pribadi hanya cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama, yakni pada format 15 digit. Sementara, bagi wajib pajak cabang, DJP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Lalu, penerapan format baru bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (penduduk) akan menggunakan NIK untuk diaktivasi sebagai NPWP saat pendaftaran. Kemudian, mereka akan diberikan NPWP format 15 digit yang dapat digunakan sampai 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintahan, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP format 16 digit melalui permohonan pendaftaran.

Ketiga, wajib pajak cabang akan diberi nomor identitas tempat kegiatan usaha dan NPWP 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya, seperti prosedur permohonan aktivasi NIK, saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman www.pajak.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com