Advertorial

Mendagri Dorong Pemda Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 23/07/2022, 13:50 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Hal itu diutarakan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) guna mewujudkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Toba sebagai Destinasi Berkualitas dan Aksi Afirmasi PDN dalam Rangka Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (22/7/2022).

Adapun rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Mendagri, alokasi 40 persen untuk belanja PDN sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Oleh sebab itu, pemda, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, perlu menindaklanjuti arahan tersebut.

Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lain.

“Produk tersebut bisa ditemukan di e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Oleh sebab itu, kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diimbau untuk mendorong pendaftaran produk dari dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di e-Katalog LKPP.

Dengan demikian, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli secara lengkap beserta keterangan harga. Selain itu, pemenuhan kebutuhan barang atau jasa juga tidak lagi memerlukan proses tender dan lelang.

Mendagri dorong pemda alokasikan 40 persen anggaran PBJ untuk belanja produk dalam negeri.Dok. Kemendagri Mendagri dorong pemda alokasikan 40 persen anggaran PBJ untuk belanja produk dalam negeri.

Selain e-Katalog, pemda juga bisa memanfaatkan Toko Daring. Terobosan ini disebut mirip dengan e-commerce yang dimiliki pihak swasta. Adapun pengelolaan Toko Daring dilakukan oleh pemerintah melalui LKPP.

“Produk UMKM, baik yang berasal dari Kalsel maupun seluruh Indonesia, akan ditayangkan di dalam Toko Daring. Lewat platform ini, pemda dapat membeli produk tersebut secara langsung,” ujar Tito.

Tito berharap, upaya tersebut dapat menggeliatkan perekonomian di sektor UMKM sehingga ekosistem produk dalam negeri juga lebih hidup. Terlebih, Indonesia memiliki penduduk yang banyak. Hal ini diyakini dapat mendorong perputaran perekonomian menjadi lebih baik.

Terkait Gernas BBI, Tito menuturkan bahwa gerakan itu digaungkan dalam bentuk kampanye sehingga orang yang membeli cenderung bersifat sukarela (volunteer).

Untuk mendukung Gernas BBI, perlu ada kebijakan afirmatif. Dengan demikian, gerakan ini dapat lebih menggerakkan perekonomian di sektor lokal.

Oleh sebab itu, Kemendagri bersama LKPP mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mewajibkan pemda mengalokasikan 40 persen anggaran PBJ untuk PDN.

“Kepala daerah bisa memerintahkan sekretaris daerah (pemda) untuk segera memasukkan produk UMKM ke e-Katalog dan Toko Daring,” imbuh Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau