Advertorial

Restoran dan Rumah Makan Gunakan LPG Subsidi, Pertamina Lakukan Sidak Bersama Hiswana Migas dan Pemerintah

Kompas.com - 29/07/2022, 13:54 WIB

KOMPAS.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (kg) di beberapa tempat usaha di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (27/7/2022).

Sidak tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Kepolisian Sektor (Polsek) Karanganyar, serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Surakarta di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.

Tujuannya, untuk memastikan penggunaan LPG subsidi ukuran 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Tim sidak di lapangan mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan. Dari 6 tempat sidak, terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan LPG subsidi ukuran 3 kg. Rata-rata kepemilikannya antara 4 hingga 6 tabung LPG ukuran 3 kg per rumah makan.

Area Manager Communications, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, penggunaan LPG subsidi 3 kg masih tidak tepat sasaran. Akibatnya, kuota LPG subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan UMKM di wilayah Kabupaten Karanganyar jadi berkurang.

“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu ukuran 3 kg bersubsidi dengan ukuran 5,5 kg nonsubsidi, yaitu Bright Gas. Berkat sidak ini, Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan UMKM sebanyak 14 tabung LPG ukuran 3 kg,” kata Brasto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG subsidi ukuran 3 kg hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah, dan besar.

“Dalam peraturan tersebut, sudah jelas klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG ukuran 3 kg. Bila memang merasa mampu, sebaiknya tidak menggunakan LPG ukuran 3 kg yang merupakan hak masyarakat yang kurang mampu,” tambah Brasto.

Lebih lanjut, Brasto menambahkan, Pertamina pemda akan senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan penunjukkan yang berlaku.

“Pertamina telah menyediakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu,” imbuhnya.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina ditugaskan oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG ukuran 3 kg bersubsidi. Dalam upaya ini, Pertamina, pemerintah setempat, dan jajaran aparat keamanan berupaya untuk mengawasi distribusi gas subsidi tersebut secara maksimal.

“Kami juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar dapat digunakan oleh yang berhak menerimanya,” lanjut Brasto.

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk layanan pesan antar LPG nonsubsidi Pertamina, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina ke nomor 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com