Advertorial

Pinjaman Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM Hidupkan Kembali Koperasi di Indonesia

Kompas.com - 08/08/2022, 18:59 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sejumlah kebijakan, antara lain restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal kerja, keringanan pembayaran angsuran, serta dukungan pembiayaan lainnya.

Pemerintah juga menawarkan pembiayaan dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui satuan kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Dana bergulir dengan tarif bunga rendah tersebut menyasar pelaku usaha koperasi di Tanah Air. Sebagai informasi, LPDB-KUMKM menjadi lembaga pelayanan publik yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi sejak 2006.

Dengan prinsip TriSukses, yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian, LPDB-KUMKM diharapkan menjadi integrator percepatan dan pengembangan industri keuangan mikro di daerah.

Hingga Senin (1/8/2022), LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman atau pembiayaan sebesar Rp 15,08 triliun yang penyalurannya dibagi menjadi dua pola, yaitu pola konvensional sebesar Rp 11,12 triliun dan pola syariah sebesar Rp 3,95 triliun.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Suka Damai yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu mitra koperasi yang mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM.

Koperasi yang berdiri pada 1999 tersebut memperoleh pinjaman sebesar Rp 2 miliar pada 2013. Pinjaman tersebut sudah dilunasi sehingga KSP Kopdit Suka Damai bisa mendapat pinjaman kembali pada Juni 2022 dengan nilai Rp 15 miliar.

Sebagai informasi, KSP Kopdit Suka Damai yang awalnya bernama Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Suka Damai hanya beranggota 20 orang dengan total aset sebesar Rp 1,2 juta. Namun, seiring waktu berjalan, KSP Kopdit Suka Damai pun berkembang pesat.

Pada akhir Juni 2022, tercatat total aset yang dimiliki koperasi tersebut sebesar Rp 108,43 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 16.664 orang.

Meski begitu, pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir meluluhlantakkan ekonomi Indonesia, termasuk KSP Kopdit Suka Damai. Usaha para anggota terganggu yang berujung pada penurunan pendapatan, bahkan banyak usaha yang tidak dapat beroperasi lagi.

Ketua KSP Kopdit Suka Damai Agustinus Kristof Sentisal mengatakan, di masa new normal, banyak anggota berupaya membangun kembali usahanya. Akan tetapi, minimnya modal membuat anggota meminta bantuan penyediaan modal kerja dari pengurus koperasi.

“Ketersediaan kas yang tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan anggota mendorong manajemen untuk mencari solusi terbaik. Kami akhirnya mendapat masukan dari Kopdit di Yogyakarta agar segera mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM. Sejak itulah kami membangun komunikasi dengan LPDB-KUMKM dan akhirnya dapat bermitra kembali pada 2022,” ujar Kristof dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Kristof menambahkan, untuk meningkatkan usaha anggotanya, pengurus berupaya menerapkan beberapa strategi. Pertama, mengembangkan SMS notifikasi ke anggota untuk menginformasikan tanggal jatuh tempo angsuran bulanan.

Kedua, memberi toleransi kepada anggota untuk hanya membayar angsuran bunga dan sebagian angsuran pokok.

Ketiga, menunda pembayaran gaji karyawan hingga 50 persen selama enam bulan, yakni sejak Juli 2020 hingga Desember 2020. Langkah ini diambil guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kristof mengatakan, pengembangan koperasi di era digital sendiri memiliki berbagai tantangan. Untuk itu, baik manajemen koperasi maupun penggerak roda usaha, terus mendapatkan pembinaan penggunaan teknologi dan sistem informasi.

“Digitalisasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk mewujudkan modernisasi koperasi. Hingga kini, koperasi terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada, khususnya menghadapi perkembangan teknologi informasi yang kian masif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kristof menjelaskan, selain telah mengikuti sistem yang berlaku dalam jaringan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), laporan keuangan KSP Kopdit Suka Damai juga telah mengikuti kaidah Standar Akuntansi Keuangan Untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

Penyajian laporan keuangan juga telah menggunakan aplikasi yang dikembangkan Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) yakni Sistem Informasi Koperasi Kredit On Line (Sikopdit OL).

Integritas layanan koperasi

Program pinjaman dana bergulir dari APBN membuka harapan besar bagi KSP Kopdit Suka Damai. Dengan demikian, Kristof berharap, usaha anggotanya kembali bangkit dan produktif sehingga pembayaran angsuran pun kembali normal dan semakin berkembang.

“KSP Kopdit Suka Damai terus mendukung dan membantu pertumbuhan ekonomi anggota serta masyarakat sehingga tujuan berkoperasi dapat terwujud. Anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat kami layani dengan cepat sehingga usahanya kembali bangkit,” harap Kristof.

Pemahaman mengenai pinjaman yang sumbernya dari uang negara terus digaungkan, seperti nilai barang jaminan sama dengan nilai pinjaman dalam upaya meminimalisasi risiko yang berakibat pada kerugian lembaga.

Administrasi pengajuan dana pinjaman dari LPDB-KUMKMDok. LPDB-KUMKM Administrasi pengajuan dana pinjaman dari LPDB-KUMKM

Kristof menjelaskan bahwa secara kasat mata, administrasi pinjaman yang dipersyaratkan LPDB-KUMKM tampak sulit. Namun, hal tersebut justru mengajarkan administrasi koperasi sesungguhnya.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, lanjut Kristof, menjadi syarat mutlak termasuk soal integritas. Artinya, dalam pelaksanaan tugas menghindari diskriminasi dalam pelayanan termasuk praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.

“Kami mengharapkan agar LPDB-KUMKM juga berpartisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha KUMKM melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, ataupun workshop,” tutur Kristof.

Senada dengan Kristof, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa sebagai lembaga pengelola keuangan negara, pihaknya berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Transformasi digital menjadi langkah inovasi dan instrumen LPDB-KUMKM dalam meningkatkan layanan keuangan kepada masyarakat.

“Inovasi merupakan kebutuhan mutlak dan tidak bisa ditawar lagi. Peran teknologi dibutuhkan untuk menjaga risiko serta menjaga agar layanan LPDB-KUMKM dapat lebih cepat, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini menjadi kebutuhan utama bagi seluruh jajaran LPDB-KUMKM,” tegas Supomo.

Dengan adanya transformasi digital, lanjut Supomo, target yang diharapkan mampu tercapai dengan menggunakan green business process.

Ada beberapa platform digital yang dikembangkan, antara lain proposal online melalui CMFS, penggunaan corporate card untuk transaksi operasional semua pegawai LPDB-KUMKM, serta transaksi cashless untuk pembayaran pelaksanaan belanja dengan menggunakan cash management system (CMS).

“Masih ada beberapa platform digital yang terus dikembangkan LPDB-KUMKM. Dari sisi operasional, (kehadiran platform digital) dapat mendukung kinerja LPDB-KUMKM agar semakin cepat, efisien, efektif, dan akuntabel. Dengan begitu, layanan kepada koperasi di seluruh pelosok negeri, baik dalam kondisi pandemi maupun normal, dapat semakin optimal,” tutup Supomo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com