Advertorial

Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Agustus, Pertamina Apresiasi Kepolisian

Kompas.com - 15/08/2022, 15:55 WIB

KOMPAS.com– PT Pertamina (Persero) mengapresiasi upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penindakan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan bahwa penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan hal penting karena terdapat anggaran negara di dalamnya.

“Anggaran subsidi BBM pada 2022 mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Ada uang negara dan hak masyarakat untuk menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM bersubsidi yang kami salurkan,” tutur Alfian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Alfian melanjutkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus 2022, Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina pun sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk menindak oknum serta mengungkap lebih lanjut kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Langkah ini adalah wujud (komitmen) Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” katanya.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, hingga Mei 2022, volume BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai 257.455 liter. Sebanyak 231.455 liter di antaranya terbukti memenuhi unsur pidana.

Kasus terbanyak adalah penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, seperti pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali serta penjualan BBM bersubsidi kepada pelaku industri.

Alfian menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina untuk melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan (BBM bersubsidi). Dengan begitu, BBM bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran,” tutur Alfian.

Sebagai informasi, masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya bisa menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com