KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Persetujuan tersebut diresmikan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam sidang paripurna di Grha Sabha Canda Birawa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Senin (15/8/2022).
"Pendapatan daerah (2023) diproyeksikan mengalami kenaikan, baik dari sektor pajak maupun di sektor lain yang mendukung pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Adapun belanja daerah akan menyesuaikan usulan tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai, kata Mas Dhito, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan mendorong belanja daerah pertama yang diperuntukkan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Harapannya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat ekonomi kecil lainnya dapat didorong. Dengan demikian, bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan," ungkap Mas Dhito.
Sementara itu, Dodi menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD 2023 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Kediri sendiri telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. Hal ini selaras dengan laporan dan pendapat Badan Anggaran.