Advertorial

Bupati Kediri Berikan Diskon Pajak untuk Kegiatan Seni Berbasis Budaya Nonkomersial di Wilayahnya

Kompas.com - 16/08/2022, 18:20 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan diskon pajak bagi pelaku seni yang bergelut dalam kegiatan berbasis budaya nonkomersial.

Hal itu disampaikan oleh Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, usai menerima masukan dari Butet Kertaradjasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Senin (15/8/2022).

Pada acara tersebut, Butet mengatakan, pemerintah yang mengurusi persoalan pajak harus bisa membedakan antara produk industri hiburan berbasis budaya dan karya seni berbasis budaya.

Mas Dhito dan Butet Kertaradjasa Dok. Pemkab Kediri Mas Dhito dan Butet Kertaradjasa

Butet mencontohkan, ketika Sujiwo Tejo main dalang dan mengartikulasikan pikiran melalui kekuatan seni, berarti ia tengah berkarya. Pasalnya, lewat kegiatan itu, Sujiwo Tejo membagikan pengetahuan dan mendidik masyarakat dengan pendekatan budaya, bukan untuk kepentingan hiburan semata.

Namun, lanjut Butet, lain halnya dengan seorang pelaku seni yang melakukan konser dangdut. Sebab, hiburan dangdut masuk dalam kategori industri hiburan berbasis seni.

“Walaupun seni dangdut masuk dalam kategori budaya, pelaku seni tetap harus membayar pajak tontonan atau hiburan (karena digelar untuk kepentingan komersial),” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Oleh karena itu, Butet mengimbau pemerintah untuk dapat membedakan kedua bentuk pergelaran seni tersebut.

“Saya membenarkan semangat Dinas Pendapatan Rakyat (Dispenda) untuk menggeber pendapatan dari pajak. Akan tetapi, tolong dibedakan," ujarnya.

Untuk menambah pertimbangan, Butet menceritakan pengalamannya saat berkarya di Yogyakarta. Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya menyetorkan pajak tontonan sebesar 10 persen saat menggelar acara.

Namun, kata Butet, pihaknya mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah Yogyakarta karena pertunjukan yang digelar tidak bersifat komersial. Pemerintah setempat pun mengabulkan permintaan itu dan mengembalikan 8 persen pajak yang telah disetor. 

"Sebagai warga, kewajiban (membayar pajak) akan tetap kami lakukan. Akan tetapi, apabila diberikan diskon yang besar, saya pikir bisa jadi keadilan yang baik untuk pelaku seni nonkomersial," ujar Butet.

Mas Dhito menyetujui usulan keringanan potongan pajak untuk pergelaran seni nonkomersial Dok. Pemkab Kediri Mas Dhito menyetujui usulan keringanan potongan pajak untuk pergelaran seni nonkomersial

Mas Dhito pun langsung menanggapi masukan tersebut. Di hadapan narasumber dan masyarakat yang hadir, ia menyatakan akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku seni nonkomersial.

"Seperti telah disampaikan oleh Pak Butet, membayar pajak 10 persen tetap wajib. Akan tetapi, nanti kami beri keringanan potongan sebesar 8 persen," ujar Mas Dhito.

Untuk diketahui, Mas Dhito tidak hanya mengabulkan usulan mengenai keringanan pajak. Dirinya juga menanggapi masukan Butet terkait Festival Panji.

"Saya merasa kehadiran saya tidak sia-sia. Sebab, buah dari disetujuinya usulan saya bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat kebudayaan di Kabupaten Kediri," ujar Butet.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com