KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dukungan terhadap transformasi di bidang kesehatan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Transformasi ini juga sesuai dengan tujuan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya meningkatkan bidang kesehatan untuk masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Sosialisasi Transformasi Kesehatan bagi Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilakukan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Suhajar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi dalam mendukung transformasi di bidang kesehatan.
“Ini (transformasi di bidang kesehatan) adalah urusan pemerintahan konkuren wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, perlu dicari tahu apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Hal itu merupakan bentuk dari politik desentralisasi,” kata Suhajar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Guna menyukseskan transformasi tersebut, lanjut Suhajar, Kemendagri akan menjalankan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum terhadap urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sementara, Kemenkes akan menjalankan pembinaan yang bersifat teknis.
“Pemerintah pusat akan menentukan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk pedoman penyelenggara di seluruh provinsi dan kabupaten atau kota dengan Mendagri sebagai pembina sekaligus pengawas umum,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti kebijakan transformasi di bidang kesehatan. Salah satunya, dengan melakukan analisis situasi atau pemetaan masalah berdasarkan kondisi pelayanan kesehatan.
Pemetaan tersebut meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM), pembiayaan, dan aksesibilitas layanan kesehatan.
Kemudian, pemda juga perlu melaksanakan koordinasi lintas sektor atau program untuk mewujudkan konvergensi yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Upaya tersebut diperlukan untuk mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024 di bidang kesehatan.
“Jadi, kami akan kontrol RPJMD agar tercantum program yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemda juga diarahkan untuk menyusun strategi pemenuhan pelayanan kesehatan yang mudah diakses dengan memanfaatkan platform digital dan pengembangan teknologi kesehatan lainnya. Pemda pun diminta untuk merumuskan rekomendasi perbaikan intervensi layanan transformasi kesehatan.
“Oleh karena itu, untuk mendukung transformasi kesehatan, Kemendagri, Kemenkes, gubernur, bupati atau wali kota, camat, kepala desa, ketua rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), ketua pos pelayanan terpadu (posyandu), dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dengan Dasawisma pun harus bersatu padu untuk menyukseskan program ini,” imbuhnya.
Suhajar menambahkan, terdapat enam jenis transformasi yang akan dilakukan, yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Adapun transformasi layanan primer menyentuh aspek promotif preventif lewat revitalisasi posyandu agar menjadi lebih formal dengan anggaran yang memadai.
Nantinya, kata Suhajar, posyandu akan bertindak lebih aktif. Tidak hanya melayani bayi dan ibu, melainkan juga kepada seluruh siklus hidup manusia, mulai dari remaja, dewasa, hingga lanjut usia (lansia).
"Banyak posyandu yang aktif. Akan tetapi, banyak juga yang perlu kita gerakkan aktivitasnya," ujarnya.