Advertorial

Bupati Kediri Tegas Menolak Pengadaan Barang dan Jasa yang Tidak Sesuai Spesifikasi

Kompas.com - 26/08/2022, 08:12 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak jajarannya untuk mencegah timbulnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Salah satunya, dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Mas Dhito, begitu ia karib disapa, mengharapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kelompok kerja (Pokja) yang bernaung di bawahnya dapat bekerja sama dan kompak dalam pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.

"Mulai hari ini, saya mewajibkan ada dinas terkait did alam Pokja. Lalu, peran dan fungsi PPK saya minta dilakukan pada setiap termin pembayaran. Begitu PPK turun ke lapangan dan (mendapati barang dan jasa) tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya," tegas Mas Dhito, seperti dikutip dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Hal itu disampaikan Mas Dhito kepada jajarannya di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) ketika melakukan pertemuan bersama Satuan Tugas (Satgas) Wilayah III Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pamenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Kamis (25/8/2022).

Adapun pertemuan itu dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi 2022 sebagai penguatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kediri.

Menurut Mas Dhito, penegasan dan imbauan yang disampaikannya itu adalah upaya menghindari tindak korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Terminologi kerugian keuangan negara bukan berarti memenangkan penawaran tender paling rendah. Andai penawaran 65,70 persen itu yang menang, tapi ternyata kualitas barang atau jasanya tidak bagus, maka di situ (berpotensi menimbulkan) kerugian keuangan negara," tutur Mas Dhito.

Mas Dhito memaparkan bahwa selama ini, ia dan jajarannya berkomitmen untuk melalui tahapan yang fair pada setiap proyek atau tender sesuai aturan yang berlaku.

Jajaran Pemkab Kediri melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI.Dok Humas Pemkab Kediri Jajaran Pemkab Kediri melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI.

"Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," ujarnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati yang berbicara pada Monitoring Center Prevention (MPC) hari itu menyampaikan, sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada delapan area yang disoroti untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.

Melihat MCP itu bersifat administratif, sementara yang didorong KPK menurutnya, ada pada proses awal yang diawali dengan benar, maka pihaknya meminta seluruh pihak dapat menjalankannya.

“Kami mendorong proses perencanaan yang selama ini dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dilakukan secara tepat. Hal yang patut dijaga adalah keselarasan visi misi bupati dengan seluruh masukan atau dengan pola pikir yang diberikan anggota dewan," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketika berbicara mengenai anggaran, pihak terkait harus melihat efektivitas dalam menyusun standar harga satuan (SHS).

Adapun selama ini, SHS kerap tidak dihitung secara efektif dan pihaknya mendapati harga yang cenderung lebih tinggi.

Hal yang sering didapati pula adalah harga barang atau jasa yang didapat antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) satu dengan lainnya tidak seragam.

Untuk itu, ia mengimbau agar harga yang sudah ditentukan melalui peraturan bupati sudah melingkupi standar harga di semua SKPD.

"Setiap kegiatan di pemerintahan yang dilakukan harus sudah punya standar analisis biaya," tambahnya.

Dalam hal pengadaan barang atau jasa, lanjut Irawati, standar analisis biaya harus didapat sejak perencanaan.

“Jadi, sudah harus bisa dilihat mana yang bisa dilakukan proses konsolidasi. Konsolidasi, maksudnya adalah kegiatan yang dapat digabungkan untuk kegiatan yang sejenis,” jelasnya.

Dengan begitu, pengadaan langsung di tiap SKPD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat diminimalkan.

“Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, salah satu spesifik delik tindak pidana adalah benturan kepentingan dalam pengadaan. Jadi, proses perencanaan harus bisa dilihat mana yang bisa dilakukan penggabungan," ucapnya.

Menindaklanjuti yang disampaikan Mas Dhito, Irawati menambahkan, barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi akan memberikan dampak lanjutan.

Adapun ketika pelaksanaan hasil kegiatan tidak sesuai perencanaan, kepala daerah bakal menerima protes masyarakat.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa SHS harus dibuat spesifik sejak awal. Nantinya, hal ini akan memengaruhi harga perkiraan sendiri (HPS).

“Faktanya, HPS yang dibuat PPK itu masih banyak yang dibuat oleh jasa konsultan perencana. Padahal, rekan-rekan PPK dapat meminta bantuan inspektorat sebelum melakukan pengadaan. Nanti dilakukan klarifikasi setiap item harga yang diajukan," tegasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com