KOMPAS.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Sebagai informasi, tata kelola tersebut didasari oleh empat prinsip, yakni akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).
Adapun penerapan GCG untuk pengelolaan yang bersih sesuai dengan arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Oleh karena itu, Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam pengelolaan dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Komitmen ini merupakan wujud pertanggungjawaban perseroan kepada peserta dan seluruh stakeholders.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan, lanjutnya, juga wajib memberikan laporan pengelolaan dana investasi secara periodik kepada Kementerian BUMN, Kemenkeu, dan OJK.
“Portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara, dan deposito di bank BUMN sebesar 72 persen. Kemudian, sebesar 22 persen (dialokasikan) pada anak-anak usaha, obligasi korporasi, dan reksa dana yang terdaftar di OJK,” tutur Mardiyani dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Sementara, tambah Mardiyani, sebesar 5 persen sisanya dialokasikan dalam instrumen saham. Adapun investasi pada instrumen ini mayoritas dialokasikan untuk saham BUMN.
Mardiyani menyampaikan bahwa setiap tahun, kinerja Taspen, khususnya bidang pengelolaan investasi dan operasional, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit BPK sejak 2018 hingga 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi dan operasional serta dana investasi yang tidak relevan dengan kegiatan usaha Taspen. Utamanya, dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan program Taspen.
“Taspen selalu menjunjung tinggi GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian, dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan selama hampir 60 tahun,” tegas Mardiyani.
Taspen, lanjutnya, juga berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta. Dengan begitu, perseroan dapat memberikan manfaat maksimal demi kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN.