Advertorial

Perkenalkan Program T-Care, Pemilik Mobil Baru Toyota Bebas Biaya Servis Berkala untuk Biaya Jasa dan Biaya Suku Cadang Hingga Servis ke-7

Kompas.com - 29/08/2022, 17:09 WIB

KOMPAS.com – Layanan purnajual atau after sales merupakan salah satu hal yang penting dipertimbangkan dalam membeli mobil baru. Tak jarang, calon konsumen mencari tahu kualitas layanan purnajual sebuah brand sebelum memutuskan membeli mobil.

Melihat hal tersebut, PT Toyota-Astra Motor (TAM) pun memberikan layanan purnajual yang andal dengan menghadirkan program T-Care untuk memudahkan pembeli mobil baru Toyota mendapatkan layanan servis berkala.

Marketing Director PT TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan, Toyota selalu fokus menjaga kualitas layanan purnajual melalui program T-Care. Tak hanya layanan purnajual, program ini juga memberikan edukasi kepada para pelanggan terkait urgensi perawatan berkala kendaraan.

Menurutnya, servis berkala penting dilakukan agar performa kendaraan dapat terjaga serta aman dan nyaman saat digunakan. Ia pun mengimbau para pelanggan untuk melakukan servis berkala setiap 6 bulan sesuai dengan rekomendasi Toyota, terlebih untuk kendaraan yang memiliki mobilitas tinggi.

Selain itu, peningkatan arus lalu lintas serta infrastruktur jalan di setiap daerah yang belum merata juga dapat membuat mobil mengalami masalah.

Bebas biaya jasa dan suku cadang

Program T-Care membebaskan biaya jasa dan suku cadang saat servis berkala untuk kendaraan baru Toyota. Program ini merupakan pengembangan dari program servis berkala sebelumnya, yaitu Gratis Biaya Servis Berkala (GBSB).

Program T-Care berlaku efektif sejak 1 Juli 2022. Dengan demikian, seluruh pelanggan Toyota yang membeli kendaraan baru mulai Juli 2022 dengan kode produksi 2022 secara otomatis akan tercakup ke dalam program T-Care.

Adapun jenis mobil yang masuk dalam program T-Care adalah Corolla Cross dan Corolla Cross Hybrid, C-HR Hybrid, Fortuner, LC-300, Raize, Rush, Alphard, Vellfire, Avanza, Veloz, Innova, Sienta, Voxy, Camry dan Camry Hybrid, Corolla Altis dan Corolla Altis Hybrid, Supra, Toyota 86, Vios, Yaris, Hilux, serta Hi-Ace Premio dan Hi-Ace Commuter.

Program tersebut memberikan berbagai macam benefit. Pertama, bebas biaya jasa, mulai dari servis kedua sampai dengan servis ketujuh selama maksimal 3 tahun atau jarak tempuh kendaraan sudah mencapai 60.000 km, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu.

Kedua, bebas biaya suku cadang, mulai dari servis kedua sampai dengan servis ketujuh selama maksimal 3 tahun atau jarak tempuh kendaraan sudah mencapai 60.000 km. Khusus Supra, berlaku bebas biaya servis kedua hingga ketujuh selama maksimal 3 tahun atau jarak tempuh kendaraan telah mencapai 72.000 km. Ketentuan ini berlaku sesuai yang tercantum pada buku servis.

TAM memberikan perpanjangan garansi 1 tahun atau 20.000 km untuk pelanggan yang rutin servis berkala setiap 6 bulan. 

DOK. TAM TAM memberikan perpanjangan garansi 1 tahun atau 20.000 km untuk pelanggan yang rutin servis berkala setiap 6 bulan.

Ketiga, reward berupa extended warranty selama 1 tahun atau 20.000 km. Dengan demikian, total Toyota Warranty Indonesia tercatat menjadi 4 tahun atau 120.000 km jika pelanggan rutin servis setiap 6 bulan.

Program T-Care dapat dilakukan di mana saja. T-Care berlaku nasional di seluruh Dealer resmi Toyota, dan juga dapat digunakan di layanan Toyota Mobile Service dan Toyota Service Point.

Toyota Warranty Indonesia

Selain gratis servis berkala, TAM juga melengkapi mobil baru Toyota dengan garansi kendaraan selama 3 tahun atau 100.000 kilometer (km). TAM juga menyediakan garansi baterai aki dan aki mobil hibrida.

Garansi baterai aki diberikan selama 1 tahun atau 20.000 km. Sementara itu, garansi mobil aki hibrida diberikan selama 5 tahun atau 150.000 km. Rinciannya, garansi 3 tahun pertama sesuai ketentuan manufaktur dan 2 tahun sesuai ketentuan TAM.

Adapun syarat garansi TAM adalah pengendara wajib melakukan servis berkala di bengkel resmi sesuai yang dianjurkan, yaitu setiap 6 bulan.

Dengan melakukan servis berkala, pemilik mobil baru Toyota dapat memastikan klaim garansi tidak hangus jika suatu saat terjadi kerusakan karena catatan kondisi mobil. Pasalnya, rekaman perbaikan mobil sudah tercatat dengan baik di bengkel resmi.

Oleh karena itu, pelanggan wajib menyimpan bukti pelaksanaan servis berkala selama masa garansi. Hal ini diperlukan bila sewaktu-waktu pemilik mobil diminta memperlihatkan bukti pelaksanaan servis berkala.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program T-Care, Anda bisa klik tautan ini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com