Advertorial

Layani 6,81 Juta Peserta di Indonesia, Taspen Berinovasi guna Tingkatkan Pelayanan

Kompas.com - 06/09/2022, 18:34 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah melayani 6,81 juta peserta di Tanah Air sebagaimana data terbaru yang dirilis pada Rabu (30/8/2022). Rinciannya adalah 3,89 juta aparatur sipil negara (ASN) aktif dan 2,92 juta ASN pensiunan.

Guna meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan para peserta, khususnya ASN, Taspen menghadirkan deretan inovasi lewat sejumlah program, yakni Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun program tersebut telah diimplementasi melalui 54 kantor cabang dan 19.943 titik layanan Taspen di seluruh Indonesia. Komitmen ini pun sejalan dengan mandat pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, perseroan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui beragam program inovatif untuk memberikan manfaat maksimal yang melebihi harapan para peserta.

“Manfaat optimal tersebut berasal dari beragam investasi bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (oleh Taspen). (Hingga saat ini), Taspen senantiasa menjunjung prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap rencana investasi dan operasional bisnis,” ujar Mardiyani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, lanjut Mardiyani, perseroan juga bersikap kooperatif terhadap audit tahunan yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku, hasil audit menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi penyelewengan maupun kerugian negara.

Program dan rencana bisnis Taspen

Mardiyani menambahkan, Taspen melakukan seluruh program dan rencana bisnisnya secara saksama dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun Taspen mengelola program JKK yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, seperti perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara, program JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta program ini terdiri atas PNS, pejabat negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan mendapat fasilitas dari program tersebut.

“Pemberian manfaat terhadap CPNS diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi mereka guna meningkatkan kontribusi dan pengabdian kepada negara,” terang Mardiyani.

Selain itu, imbuhnya, Taspen juga menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona (TASPEN PESONA). Adapun inovasi ini merupakan solusi layanan pascapandemi Covid-19.

Layanan tersebut terdiri dari Taspen Otentikasi yang berfungsi untuk memastikan dana pensiun

bulanan diterima oleh pihak yang berhak tanpa perlu datang ke kantor Taspen.

Selanjutnya, Taspen Care adalah platform media untuk penyampaian pertanyaan dan keluhan peserta, kanal mengunduh formulir pengajuan klaim, informasi jadwal mobil layanan Taspen, dan berisi kamus istilah ke-TASPEN-an.

“Ada pula program Taspen e-klaim, yakni layanan klaim peserta untuk mengajukan hak secara daring,” kata Mardiyani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com