Advertorial

Kementerian ESDM: Penyediaan Listrik Harus Perhatikan Keselamatan Ketenagalistrikan

Kompas.com - 12/09/2022, 10:29 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memastikan penyediaan tenaga listrik memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.

Ketentuan tersebut perlu diimplementasikan untuk memenuhi kondisi yang andal bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat melakukan kunjungan sekaligus penilaian administrasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton Unit 1 dan 2, serta 9 PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Unit Pembangkitan (UP) Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (4/9/2022).

“Unsur pembangkitan yang andal dan aman bagi instalasi, zero accident, serta aman dari bahaya bagi manusia ini menjadi concern kami,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa K2 meliputi empat aspek. Pertama, keselamatan instalasi, yaitu memastikan kelaikan operasi melalui sertifikasi bagi unit, peralatan produksi, dana alat angkat, dan alat angkut.

Kedua, aspek keselamatan kerja, yaitu implementasi keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi komitmen manajemen dengan melakukan penguatan infrastruktur, sistem, budaya, dan kompetensi pelaksana.

Ketiga, keselamatan utama, yaitu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum melalui manajemen pengamanan dan corporate social responsibility (CSR).

“Aspek keempat adalah mengenai keselamatan lingkungan, yaitu komitmen dalam pengelolaan lingkungan produksi maupun lingkungan alam sekitar,” ujar Ida.

Sebagai informasi, kunjungan itu turut dihadiri oleh General Manager PT PJB UP Paiton Agus Prasetyo beserta jajaran manajemen. Dalam kesempatan tersebut, Agus memaparkan mengenai berbagai upaya dan inovasi PLTU Paiton dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami sudah memenuhi ketentuan yang dipetakan mengenai sertifikasi kompetensi karyawan pada bidang operasi dan pemeliharaan. Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) sudah 100 persen (dilakukan),” tambah Agus.

Penghargaan keselamatan ketenagalistrikan

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menyelenggarakan Penghargaan Subroto sebagai apresiasi tertinggi di sektor ESDM. Penghargaan tersebut diberikan kepada para pemangku kepentingan yang memiliki kinerja baik dalam memajukan sektor ESDM di Indonesia.

Dalam bidang ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan juga menyelenggarakan penilaian Penghargaan Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan. Penilaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan safety culture pada sektor ketenagalistrikan sehingga menciptakan ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

Ditjen Ketenagalistrikan juga menyelenggarakan penilaian Penghargaan Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan. Penilaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan safety culture pada sektor ketenagalistrikan.Dok. Ditjen Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan juga menyelenggarakan penilaian Penghargaan Bidang Keselamatan Ketenagalistrikan. Penilaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan safety culture pada sektor ketenagalistrikan.

Penghargaan itu akan masuk ke dalam salah satu bagian pelaksanaan Penghargaan Subroto. Untuk diketahui, Penghargaan Subroto merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Pertambangan dan Energi yang dirayakan setiap 28 September.

Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola PLTU, pembangkit listrik tenaga gas atau gas uap (PLTG/GU), dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang telah menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Pada 2022, setidaknya terdapat 27 kategori penghargaan yang dapat diikuti oleh pemilik atau pengelola pembangkit sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi berdasarkan grid code yang telah ditentukan.

Ditjen Ketenagalistrikan telah menyampaikan surat keikutsertaan penghargaan keselamatan ketenagalistrikan kepada pemilik atau pengelola pembangkit dengan batas waktu pengajuan keikutsertaan pada 13 Juni 2022.

Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito mengatakan bahwa kriteria penilaian penghargaan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi beberapa kualifikasi.

Adapun beberapa kualifikasi tersebut di antaranya pengelola pembangkit memiliki Sertifikat Laik Operasi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga (IUPTL) dan atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Selain itu, unit pembangkit tidak mendapatkan kategori hitam dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta tidak terjadi instalasi dan atau kecelakaan kerja selama periode penilaian.

"Setelah kualifikasi terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah penilaian terkait kriteria andal dan aman bagi instalasi, ramah lingkungan, dan aman dari bahaya manusia serta makhluk hidup lainnya,” ujar Didit.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com