KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dalam setiap keputusan investasi dan menjalankan operasional perusahaan.
Komitmen itu disampaikan di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Kegiatan dengan agenda pembahasan kinerja perusahaan terkini tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dan turut dihadiri Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih beserta jajaran dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kosasih mengatakan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menjadi acuan Taspen dalam melaksanakan investasi dan pengelolaan bisnis.
Perseroan, lanjutnya, selalu melaporkan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kemenkeu, dan OJK secara periodik, serta patuh terhadap pengauditan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pengauditan tersebut mencakup seluruh kinerja Taspen, khususnya di bidang pengelolaan biaya operasional, pendapatan, investasi, program pensiun, dan asuransi, seperti Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kinerja, dan Jaminan Kematian.
Kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan itu adalah kewajiban. Ini mengingat Taspen merupakan BUMN.
“Ke depan, kami akan terus menjalankan prinsip GCG guna memberikan imbal hasil investasi yang maksimal melalui penerapan sistem operasional perusahaan yang transparan,” jelas Kosasih dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan hasil audit BPK pada 2018, 2019, 2020, dan 2021, tidak ada ditemukan pelanggaran ataupun kerugian negara dari kegiatan investasi dan bisnis Taspen.
Itu berarti, pengelolaan seluruh investasi dan program Taspen dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, peraturan internal, dan perjanjian kerja sama (PKS) dalam semua hal yang material.
Saat ini, sebesar 72,89 persen portofolio investasi Taspen berupa instrumen obligasi dan sukuk yang sebagian besar merupakan obligasi dan Sukuk Negara Republik Indonesia.
Dari jumlah itu, 12,21 persen di antaranya ditempatkan di deposito bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) berskala besar.
Selain itu, sebesar 8,10 persen ditempatkan dalam reksa dana yang tercatat di OJK dan 4,60 persen berada di instrumen saham BUMN dan blue chip yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara, 2,20 persen sisanya ditempatkan sebagai modal di anak perusahaan atau afiliator Taspen.
Diapresiasi Komisi VI DPR
Faisol mengapresiasi komitmen Taspen yang senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan investasi dan operasional.
Apresiasi juga diberikan atas capaian kinerja Taspen yang asetnya tetap tumbuh secara konsisten sehingga mampu membukukan laba di tengah krisis yang melanda perekonomian Indonesia.
Ia mewakili Komisi VI DPR RI berharap, Taspen bisa terus menerapkan GCG secara konsisten agar kinerjanya tetap baik, bahkan meningkat. Dengan begitu, Taspen dapat memaksimalkan pelayanan kepada para peserta melalui beragam program inovatif.
“Tentu, semuanya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Faisol.
Perlu diketahui, Taspen berkomitmen untuk terus fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta guna menghasilkan manfaat yang maksimal.
Hal itu menjadi pedoman Taspen untuk menjamin kesejahteraan para peserta yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN di masa depan.
Komitmen Taspen sendiri telah terbukti lewat beberapa penghargaan yang didapat hingga Agustus 2022, di antaranya The Most Promising Company in Marketing 3.0, Corporate Reputation Awards in Mandatory Insurance Company, dan The Best Sustainable Development Goals Program Implementation.