Advertorial

Berdayakan UMKM, PNM Sabet Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2022

Kompas.com - 16/09/2022, 14:31 WIB

KOMPAS.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berhasil meraih penghargaan kategori Subsidiary BUMN pada acara TOP Digital Corporate Brand Award 2022 yang diselenggarakan TRAS N CO Indonesia di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Capaian tersebut diraih PNM berkat kiprahnya dalam menjalankan aksi pemberdayaan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan, yaitu nasabah Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Seperti diketahui, PNM memiliki inisiatif memberdayakan UMKM binaan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).

Adapun penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) SuaraPemerintah.ID Arief Munajad kepada Direktur Operasional PNM Sunar Basuki.

“Saya mengucapkan selamat kepada PNM yang berhasil mendapatkan penghargaan kategori Subsidiary BUMN pada acara TOP Digital Corporate Brand Award 2022,” ujar Arief dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Atas capaian tersebut, Sunar mengapresiasi seluruh dewan juri TOP Digital Corporate Brand Award 2022.

“Kami berharap, capaian ini dapat menjadi kebanggan bagi seluruh Insan PNM sekaligus penyemangat dalam melayani dan memberdayakan perempuan prasejahtera di Indonesia,” kata Sunar.

Aksi pemberdayaan UMKM oleh PNM

Sunar menambahkan, dalam aksi pemberdayaan tersebut, PNM tak hanya menyambangi pelaku UMKM binaan secara langsung di lokasi, tetapi juga aktif di berbagai media sosial (medsos).

Platform medsos dioptimalkan PNM guna menyampaikan berbagai program pemberdayaan dan pendampingan melalui pelatihan bagi UMKM binaan.

“Program PKU yang sudah diimplementasikan PNM meliputi pelatihan kepada pengusaha mikro dan ultramikro (UMi) tentang literasi keuangan. Terutama, soal urgensi menabung di bank dan sistem pencatatan keuangan sederhana,” terang Sunar.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan literasi soal pentingnya perizinan usaha agar pelaku UMKM bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, para pelaku UMKM binaan memiliki legalitas usaha sehingga lebih mudah dalam memasarkan produk.

Kemudian, imbuh Sunar, PNM juga memberikan informasi seputar optimalisasi medsos bagi pelaku UMKM dalam memasarkan produk.

“Pelaku UMKM bisa mengoptimalkan medsos untuk memperluas pemasaran usaha serta menyejahterakan keluarga sehingga bisnis yang dijalankan makin maju dan naik kelas,” terangnya.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri CEO TRAS N CO Indonesia Tri Raharjo, Kepala Divisi PNM PKU Dicky Fajrian, perwakilan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima penghargaan.

Untuk diketahui, hingga Kamis (15/9/2022), PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia. Kantor tersebut melayani pelaku UMKM di 34 provinsi, 422 kabupaten atau kota, dan 5.640 kecamatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau