Advertorial

Mas Dhito Tegaskan agar Tak Ada Praktik Korupsi di Jajaran Pemkab Kediri

Kompas.com - 16/09/2022, 15:43 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur (Jatim), agar menghindari tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dia sampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Grahadi Surabaya, Jatim, Kamis (15/9/2022).

Adapun rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam sambutannya, Firli juga meminta seluruh jajaran pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jatim agar memberi perhatian khusus pada titik-titik rawan yang berpotensi terjadi korupsi.

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari, mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi, hingga pengawasan,” ujar Firli dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Mas Dhito menegaskan kepada jajarannya agar tidak melakukan penyelewengan, termasuk jual-beli jabatan.Dok. Pemkab Kediri Mas Dhito menegaskan kepada jajarannya agar tidak melakukan penyelewengan, termasuk jual-beli jabatan.

Menurut Firli, seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menyejahterakan masyarakat. Melalui pemerintahan yang bersih, APBD dapat mencapai tujuan negara.

“APBD itu tidak boleh digunakan untuk program yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Seluruh APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegas dia.

Sementara itu, Mas Dhito menjelaskan bahwa untuk mencegah korupsi di lingkungan Pemkab Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya, dengan penerapan kebijakan transaksi nontunai (TNT).

“Transaksi dengan nominal lebih dari Rp 1 juta wajib dilakukan secara nontunai,” tutur Mas Dhito.

Untuk diketahui, kebijakan TNT telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Penerapan aturan itu, kata Mas Dhito, dapat meminimalisasi praktik korupsi. Selain itu, TNT juga membantu mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan kas daerah.

Lebih lanjut, Mas Dhito menegaskan kepada jajarannya agar tidak melakukan penyelewengan, termasuk jual-beli jabatan. Jika jajarannya terbukti melakukan hal tersebut, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), staf, ataupun kepala desa terbukti melakukan korupsi atau penyelewengan, tidak ada kata maaf (untuk mereka),” ujar Mas Dhito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com