Advertorial

Mendagri Dorong Pamong Praja untuk Buat Kebijakan Berbasis Data

Kompas.com - 18/09/2022, 08:22 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong jajaran pamong praja untuk membuat kebijakan berdasarkan data.

Hal tersebut dilakukan oleh Tito karena pamong praja dinilai merupakan profesi yang memiliki dasar keilmuan. Oleh karena itu, para pamong praja perlu membuat kebijakan yang mengacu pada teori yang telah teruji.

“Kepamongprajaan adalah profesi. Berbeda dengan craft atau keahlian, profesi memiliki sejumlah syarat untuk dikatakan itu suatu profesi,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Tito menjelaskan bahwa profesi harus memiliki dasar keilmuan. Dalam memperoleh ilmu, seorang profesional memerlukan pendidikan dan latihan dalam waktu yang relatif lama.

Sebuah profesi, sambungnya, juga harus memiliki kode etik dan mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat.

Tito memaparkan perbedaan antara keahlian dan profesi. Menurutnya, keahlian tidak harus didasari dengan pengetahuan keilmuan atau sains. Untuk memperoleh keahlian, seseorang juga tidak memerlukan durasi pendidikan dan pelatihan yang panjang.

Kendati demikian, sebuah keahlian masih memiliki kemungkinan untuk dijadikan misi pengabdian kepada masyarakat, seperti halnya pada profesi.

“Profesi pamong praja itu didasarkan pada bidang keilmuan. Bidang keilmuannya juga sudah ada, yaitu ilmu pemerintahan. Oleh karena itu, ada S1, S2, dan S3, di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) saat ini,” tutur Tito.

Sebagai bentuk profesi, lanjut Tito, pamong praja dilatih dan dididik dengan waktu yang panjang. Pamong praja juga memiliki kode etik tersendiri. Berdasar hal tersebut, pamong praja memiliki wadah alumni yang bertujuan untuk memperkuat ikatan kode etik secara bersama-sama.

Tak hanya itu, katanya, pamong praja yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mempunyai misi pengabdian kepada masyarakat yang menegaskan bahwa kepamongprajaan adalah sebuah profesi.

Dengan bekal tersebut, Tito berharap, jajaran pamong praja, utamanya alumni IPDN, dapat menjadi agen perubahan. Menurut dia, upaya tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan sistem birokrasi saat ini.

Terlebih, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) selalu mengarahkan reformasi birokrasi sehingga organisasi pemerintahan dapat lebih fleksibel, lincah, adaptif, dan bisa mengadopsi teknologi informasi.

“Ditambah lagi, dengan adanya revolusi di bidang teknologi informasi, dunia dan kehidupan kita bisa berubah,” ujar Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau