Advertorial

Kuasa Hukum: PT Inti Jaya Lemindo Pemilik Sah Merek Lem G

Kompas.com - 21/09/2022, 10:42 WIB

KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Inti Jaya Lemindo, Togu Sugianto Sitorus, mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Dicky Pramono Peh terhadap PT Inti Jaya Lemindo.

“(Dengan hal itu) PT Inti Jaya Lemindo sah sebagai pemilik merek dagang Lem G," ujar Togu Sugianto Sitorus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sein (12/9/2022).

Sebelumnya, Dicky Pramono Peh selaku pemilik PT Putra Permata Majuperkasa mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek dagang Lem G atau yang biasa disebut ‘lem setan’ milik PT Inti Jaya Lemindo pada Maret 2022.

Dicky mengajukan gugatan pembatalan merek aquo dengan alasan sebagai pemegang lisensi dari sebuah perusahaan yang berdomisili di Taiwan. Namun, gugatan itu ditolak.

"Mengadili. Dalam provisi. Menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat 1 bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan pembatalan merek milik tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Duta Baskara, Senin (29/8/2022).


Dalam pokok perkara, Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat juga dibebankan biaya perkara.

 
Togu menanggapi bahwa penolakan gugatan didasarkan pada proses persidangan yang menemukan fakta-fakta yang janggal.

“Antara lain adanya perbedaan antara surat kuasa dengan surat gugatan, perbedaan posita dengan petitium gugatan, perbedaan perjanjian lisensi dengan akta pendirian perusahaa. Maka sangat berdasar dan sudah tepat majelis hakim PN Jakpus memutus perkara aquo," ujar Togu.


Togu menyatakan, putusan itu menunjukkan PT Inti Jaya Lemindo juga telah beriktikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang Lem G kelas 1 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek.

PT Inti Jaya Lemindo, katanya, telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat pendaftaran merek sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com