Advertorial

Sekjen Kemendagri Tegaskan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

Kompas.com - 24/09/2022, 09:10 WIB

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, demokrasi konstitusional harus menjadi dasar dalam berpemerintahan.

Pesan itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, di Aula Pemkab Pesawaran, Lampung, Jumat (23/9/2022).

Suhajar mengatakan, demokrasi konstitusional merupakan pertemuan antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Ini perlu menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri tersebut menegaskan, ASN memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, apa pun jabatan yang diemban, ASN berperan untuk mengurus rakyat.

“Hanya kedaulatan hukum yang bisa membatasi kedaulatan rakyat, bukan kekuasaan,” kata Suhajar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan, demokrasi konstitusional menempatkan rakyat sebagai pihak yang paling berdaulat. Karenanya, rakyat perlu diposisikan sebagai inspirasi dan kriteria dalam pembangunan.

“Pada saat Anda (ASN) akan melakukan sesuatu, Anda harus berpikir apakah ini bermanfaat untuk rakyat, dan apakah yang saya kerjakan ini dapat mencapai salah satu tujuan dari empat tujuan bernegara?” ujarnya.

Dalam mengelola kedaulatan rakyat, pemerintah Indonesia menerapkan sistem desentralistik. Hal ini, kata Suhajar, harus dipahami oleh seluruh ASN, baik yang berstatus pejabat maupun staf. Terlebih, politik desentralisasi merupakan strategi untuk mencapai tujuan bernegara sejak berjalannya reformasi.

“Jadi, kita seperti ini (menerapkan demokrasi konstitusional), harus dipahami. Pasalnya, jika kita tidak memahami ini, kita tidak tahu bertata krama berpemerintahan dan tata cara berpemerintahan,” terangnya.

Suhajar mengakui banyak layanan kepada masyarakat yang telah dilakukan dengan baik, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi. Walau begitu, hal ini belum sepenuhnya diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, pemda, termasuk di tingkat kabupaten, perlu terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan mudah.

Hal tersebut dapat dilakukan, salah satunya dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM). Selain itu, imbuh Suhajar, perlu juga membangun budaya kerja yang mengacu pada core values ASN, yakni Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

“Hal itu penting untuk mencapai visi dan misi masing-masing daerah,” tegas Suhajar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com