Advertorial

Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Periode Triwulan IV 2022 Tidak Berubah

Kompas.com - 28/09/2022, 10:15 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik periode triwulan IV 2022 (Oktober sampai Desember 2022) tidak mengalami perubahan atau tetap untuk 13 pelanggan nonsubsidi.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan mengikuti dengan perubahan realisasi indikator makroekonomi, seperti kurs, minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB) selama satu periode triwulan.

Adapun tarif tenaga listrik periode triwulan IV 2022 menggunakan realisasi indikator makroekonomi mulai Mei hingga Juli 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan bahwa realisasi parameter ekonomi makro rata-rata triwulan III 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan.

Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan tarif tenaga listrik tetap pada triwulan IV 2022 bagi pelanggan nonsubsidi. Langkah ini diambil pemerintah dengan pertimbangan kondisi masyarakat dan industri saat ini.

Dadan berharap, realisasi parameter ekonomi makro juga bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com