Advertorial

Mulai dari Hindari Lapsed hingga Pahami Klausul, Berikut 7 Tips Mudah Klaim Asuransi

Kompas.com - 30/09/2022, 11:26 WIB

KOMPAS.com – Asuransi adalah salah satu aspek penting dalam perencanaan keuangan keluarga. Pasalnya, asuransi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap berbagai risiko yang bisa menguras banyak biaya, seperti sakit atau kecelakaan.

Dengan memiliki asuransi, seseorang tak perlu menggunakan dana tabungan ataupun menjual aset yang dimiliki untuk membiayai risiko-risiko tersebut. Dengan begitu, tabungan dan aset tetap aman.

Meski begitu, pengguna asuransi atau pemegang polis perlu memahami dengan baik berbagai ketentuan yang tercantum dalam polis. Hal ini penting agar pemegang polis bisa mendapatkan manfaat asuransi secara lebih optimal.

Sebaliknya, kurangnya pemahaman terhadap isi polis bisa menjadi bumerang bagi pemegang polis lantaran tak dapat memetik manfaat asuransi sesuai yang diharapkan.

Untuk mendapatkan manfaat asuransi secara optimal, Anda perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang asuransi. Utamanya, mengenai ketentuan dan syarat dalam polis asuransi, baik perjanjian maupun kontrak.

Calon nasabah dan nasabah dapat menggali informasi syarat dan ketentuan pada polis asuransi lewat berbagai cara, mulai dari berdiskusi dengan tenaga pemasar (marketing) asuransi, perusahaan asuransi secara langsung, hingga memanfaatkan masa free look period.

Dengan mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan pada polis asuransi, kesalahpahaman dengan pihak perusahaan asuransi di kemudian hari, terutama terkait pengajuan klaim, dapat dicegah.

Selain itu, calon nasabah dan nasabah juga perlu memahami bahwa pengajuan klaim asuransi memiliki tahapan tertentu. Oleh karena itu, proses klaim yang diajukan untuk setiap nasabah berbeda-beda.

Pada satu waktu, bisa saja proses klaim berjalan cepat, tetapi membutuhkan durasi yang lebih lama di lain kesempatan. Bisa juga proses klaim Anda diproses sebagian atau tidak dapat diproses tergantung jenis pertanggungan yang tertera dalam polis dan tentunya kelengkapan data saat proses pengajuan klaim.

Pada dasarnya, perusahaan asuransi tentunya perlu melakukan proses verifikasi data dan polis asuransi dari masing-masing nasabah. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran proses klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam polis asuransi.

Proses tersebut harus dilakukan untuk memastikan pengajuan klaim telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis asuransi.

Sebagai calon nasabah dan nasabah yang bijak, penting untuk memahami polis asuransi, termasuk manfaat yang dapat diterima dan pengecualian apa saja yang tertera dalam polis asuransi.

Dengan memahami polis asuransi, manfaat asuransi dapat dirasakan secara optimal, baik oleh pemegang polis asuransi maupun penerima manfaat.

Berikut tips mudah klaim asuransi dari Kompas.com yang patut diketahui.

  1. Pastikan polis asuransi aktif dan tidak lewat waktu (lapsed)

Agar pengajuan klaim asuransi berjalan lancar, pastikan polis asuransi aktif dan tidak lapsed. Bila polis asuransi dalam kondisi lapsed, klaim asuransi tak dapat dilakukan.

Untuk menghindari kondisi tersebut, setiap nasabah yang sudah menyetujui polis asuransi wajib membayar premi tepat waktu sesuai perjanjian yang tertera dalam kontrak. Ada sejumlah opsi periode pembayaran premi yang bisa dipilih, yaitu tiap bulan, kuartal, semester, dan tahunan.

Dengan membayar premi secara berkala, status asuransi tetap dalam keadaan aktif sehingga Anda dapat mengajukan klaim.

  1. Jujur mengungkap riwayat penyakit

Untuk menghindari risiko penolakan klaim asuransi, calon nasabah diimbau memberikan informasi secara akurat, jujur, dan rinci ketika mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Setiap nasabah juga wajib melengkapi SPAJ dan dokumen pendukung lain guna memudahkan perusahaan asuransi dalam menentukan uang pertanggungan (UP), manfaat, dan besaran premi.

Bila terdapat sejumlah informasi terkait riwayat penyakit yang disembunyikan, ini berarti nasabah memiliki pre-existing condition. Untuk diketahui, pre-existing condition merupakan kondisi nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.

Penyembunyian riwayat penyakit perlu dihindari karena pihak perusahaan asuransi dapat menolak atau tidak menyetujui klaim yang diajukan oleh nasabah di kemudian hari.

Oleh karena itu, pastikan Anda memberikan semua keterangan secara transparan dan jujur agar penolakan klaim akibat klausul pre-existing condition dapat dihindari.

  1. Pahami masa tunggu

Hal yang tak kalah penting untuk diketahui nasabah terkait klaim asuransi adalah masa tunggu. Masa tunggu adalah periode nasabah belum dapat mengajukan klaim, kecuali untuk perawatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Adapun masa tunggu terhitung 30 hari sejak tanggal manfaat asuransi kesehatan mulai berlaku, tanggal pemulihan polis, dan tanggal peningkatan manfaat asuransi kesehatan.

  1. Perhatikan kelengkapan dokumen sesuai syarat dalam polis asuransi

Agar tahap pengajuan klaim asuransi berjalan lancar, nasabah wajib melengkapi sejumlah dokumen sesuai syarat yang tercantum dalam polis. Untuk klaim asuransi kesehatan, misalnya, nasabah dapat menyiapkan formulir pengajuan klaim, surat keterangan dokter, dan dokumen diagnosis dokter.

Terkait klaim penyakit kritis, dokumen yang perlu disiapkan meliputi formulir pengajuan klaim penyakit kritis, formulir pemberitahuan nomor rekening bank, surat kuasa isi rekam medis, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan dokter atas penyakit kritis yang diderita.

  1. Kenali klausul dalam perjanjian polis

Saat hendak mengajukan klaim asuransi, nasabah juga harus mempelajari klausul yang tercantum dalam perjanjian polis. Pasalnya, di dalam dokumen perjanjian polis, tertera sejumlah pengecualian terhadap risiko tertentu.

Adapun pengecualian klaim yang dapat ditolak oleh pihak asuransi meliputi pre-existing condition, meninggal dunia akibat tertanggung turut serta dalam tindak kejahatan, bunuh diri, dan kecelakaan yang disengaja atau direkayasa.

  1. Pastikan klaim yang diajukan tepat waktu

Calon nasabah dan nasabah harus memahami bahwa setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu untuk mengajukan permohonan klaim. Pasalnya, pengajuan klaim setiap nasabah berbeda-beda, tergantung dari jenis asuransi yang dimiliki.

  1. Utamakan sikap kooperatif

Untuk mempermudah dan mempercepat proses klaim asuransi, nasabah diharapkan dapat kooperatif ketika bertemu secara langsung dengan pihak agen ataupun petugas perusahaan asuransi yang memiliki otoritas.

Pada pertemuan tersebut, nasabah dapat memberikan keterangan atau informasi tambahan yang diperlukan dalam pengajuan klaim.

Semakin kooperatif, pihak asuransi dapat dengan mudah mengumpulkan informasi yang diperlukan. Sebaliknya, respons nasabah yang tak kooperatif dapat menghambat proses klaim.

Nah, itulah tujuh informasi penting yang perlu dipahami nasabah asuransi sebelum mengajukan klaim. Dengan memahami informasi tersebut, proses klaim yang diajukan diharapkan dapat berlangsung secara mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Sebagai informasi, klaim asuransi merupakan hak bagi pemegang polis asuransi. Pengajuan klaim akan mudah dilakukan apabila seluruh syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi sesuai ketentuan yang tertera pada polis asuransi.

Oleh karena itu, pastikan Anda memahami ketentuan polis asuransi sebelum menggunakan produk agar manfaat asuransi dapat diterima dengan optimal.

Setelah memahami tips agar lancar klaim asuransi, Anda juga perlu melihat kredibilitas jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman dalam memberikan perlindungan, seperti Prudential Indonesia.

Untuk diketahui, Prudential Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi tepercaya di Tanah Air. Selama hampir 27 tahun berkiprah dan beroperasi di Indonesia, Prudential telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia.

Demi memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga Indonesia, Prudential berpegang pada standar tata kelola yang baik sebagai fondasi dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini merupakan keutamaan dalam mewujudkan prinsip trustworthiness, baik bagi calon nasabah maupun nasabah Prudential.

Prudential juga tercatat memiliki kredibilitas baik dalam menyediakan produk asuransi. Sepanjang 2021, Prudential Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap 2,5 juta tertanggung serta membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 16,6 triliun.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa Prudential meraih kepercayaan tinggi dari masyarakat di Indonesia dalam menjamin keamanan serta memberikan proteksi bagi keluarga.

Gunakan asuransi Prudential sekarang untuk mendapatkan proteksi menyeluruh dan beragam manfaat perlindungan untuk keluarga terkasih.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com