Advertorial

Mendagri Minta Daerah Lakukan Langkah Detail Kendalikan Inflasi

Kompas.com - 03/10/2022, 19:49 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan langkah detail dalam mengendalikan inflasi.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar semua pemda dapat mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing. Upaya ini dibutuhkan untuk merespons dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap harga barang dan jasa.

Pesan tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri penyampaian Rilis Berita Resmi Statistik di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (3/10/2022).

Pada kesempatan itu, Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan data perkembangan inflasi di Indonesia per September 2022.

Meski saat ini angka inflasi masih tergolong ringan, semua pihak harus tetap waspada. Pemda juga perlu melakukan upaya untuk mengendalikan laju inflasi. Pasalnya, angka inflasi nasional merupakan agregat kinerja dari pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau semua pemda bisa mengendalikan inflasi (di) daerah masing-masing, otomatis angka nasional juga akan bisa dikendalikan,” ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Mendagri menjelaskan, langkah detail tersebut dapat dilakukan pemda dengan melibatkan BPS dan Bank Indonesia (BI) di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan melihat angka inflasi secara detail, termasuk faktor penyumbang kenaikannya. Dari data tersebut kemudian pemda dapat mencari inovasi penyelesaian atas kenaikan tersebut.

“Karena (faktor inflasi) tiap daerah berbeda dari tempat ke tempat yang lain, meskipun ada faktor yang umum, yaitu transportasi,” terang Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri mengatakan, ada beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan pemda dalam menekan laju inflasi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yakni sebanyak 2 persen dari dana transfer umum digunakan untuk mengendalikan inflasi. Selain itu, daerah juga dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Mendagri menuturkan, berdasarkan data yang dikantonginya, jumlah BTT dari seluruh daerah masih di atas Rp 7 triliun. Sebagian dari anggaran tersebut, kata Mendagri, dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi di masing-masing daerah.

“Termasuk memberikan subsidi untuk transportasi dari daerah produsen ke konsumen,” ujarnya.

Kemudian, pengendalian inflasi juga dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa. Mendagri mengatakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah mengeluarkan keputusan agar sekitar 30 persen dari sisa dana desa dialokasikan untuk memberikan jaring pengaman sosial. Di samping itu, jaring pengaman sosial juga diberikan oleh pemda ataupun pemerintah pusat.

“Diharapkan dengan social safety net (jaring pengaman sosial) ini, maka yang penting adalah tepat sasaran. Oleh karena itulah, kita perlu melakukan registrasi sosial ekonomi agar tepat sasaran kepada orang-orang yang betul-betul membutuhkan bantuan,” paparnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau