Advertorial

Upaya Bank Indonesia dan BPJPH dalam Mengakselerasi Sertifikasi Halal Nasional

Kompas.com - 10/10/2022, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah upaya untuk mengakselerasi sertifikasi halal di Tanah Air.

Upaya tersebut sejalan dengan pencanangan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024. Akselerasi sertifikasi halal juga dinilai penting seiring tren pertumbuhan konsumsi produk halal dunia, terutama dari sektor makanan minuman (mamin) dan fesyen. 

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI Arief Hartawan mengatakan, pihaknya sudah mengembangkan lima program akselerasi sertifikasi halal sepanjang 2022.

Pertama, memfasilitasi sertifikasi halal kepada sekitar 1.144 pelaku usaha yang terdiri dari 962 untuk skema self-declare dan 168 untuk reguler.

Kedua, melakukan penguatan kompetensi pendamping Proses Produk Halal (PPH) dengan memfasilitasi workshop kepada pendamping PPH berbasis organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan asosiasi. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendamping PPH bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Perguruan tinggi bisa menjadi pendamping PPH bagi pelaku UMKM dalam mengajukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, kami memberikan pembekalan konsultasi serta pendampingan bagi mereka, mulai dari perguruan tinggi di wilayah Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), hingga Jawa Timur (Jatim)," ujar Arief dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (7/10/2022).

Untuk diketahui, ISEF merupakan acara tahunan syariah terbesar di Indonesia. Ajang ini menjadi wadah integrasi berbagai kegiatan di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Adapun akselerasi sertifikasi halal menjadi salah satu agenda dalam ISEF ke-9.

Tahun ini, ISEF diselenggarakan secara hibrida bertajuk “Recover Together Recover Stronger: Optimizing Sharia Economy and Finance for Inclusive Recovery” di JCC mulai Rabu (5/10/2022) hingga Minggu (9/10/2022).

Arief menambahkan, tak sedikit pelaku UMKM belum memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan jumlah produk bersertifikasi halal.

Ia menilai, pendamping PPH berperan penting bagi UMKM untuk memudahkan mereka mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Di sisi lain, kapasitas pendamping PPH juga perlu ditingkatkan. Guna mendukung kompetensi pendamping PPH, lanjut Arief, BI juga menggelar workshop training for trainers bagi calon pendamping PPH dengan melibatkan BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai narasumber.

Ketiga, imbuh Arief, BI melakukan penguatan ekosistem halal melalui pendirian halal centre di lingkungan perguruan tinggi.

Hal itu diwujudkan BI dengan mendorong perguruan tinggi menyediakan kantin halal di area kampus. Kantin ini harus mengedepankan proses dan tata cara pengolahan sesuai standar halal. Tak hanya dari aspek bahan baku halal, tetapi juga proses dan tata kelola kantin.

Keempat, penguatan kompetensi komisi fatwa di daerah dalam bentuk workshop dan akselerasi proses sidang fatwa. Untuk langkah ini, BI bekerja sama dengan Komisi Fatwa dan BPJPH.

Kelima, memberikan dukungan sarana berupa penyediaan sistem dan infrastruktur kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat,” imbuh Arief.

Sepuluh juta sertifikat halal UMKM

Pada kesempatan sama, Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, BPJPH menginisiasi program 10 Juta Produk Bersertifikasi Halal.

Akselerasi tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Akselerasi halal juga dinilai krusial seiring peningkatan tren halal global. Dengan program ini, pelaku UMKM di Tanah Air dapat terlindungi di tengah gempuran produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Meski begitu, ia mengakui bahwa pencapaian target tersebut bukan merupakan hal mudah. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak diperlukan, termasuk BI, untuk mengakselerasi sertifikasi halal.

"Hingga saat ini, sudah ada 97 lembaga halal dari 40 negara yang mendaftar ke BPJPH untuk diasesmen guna menyamakan standar regulasi halal," papar Aqil.

Dari 40 negara tersebut, 2 negara berasal dari Timur Tengah, 2 negara dari Australia Oceania, 1 negara asal Afrika, 7 negara dari Amerika dan Amerika Latin, serta 15 negara asal Eropa.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha di Tanah Air, khususnya UMKM, untuk melakukan sertifikasi halal. Dengan begitu, pelaku UMKM dalam negeri dapat naik kelas, memenuhi kebutuhan domestik, dan berdaya saing di pasar internasional.

"Jangan sampai produk halal dari 40 negara tersebut membanjiri pasar Indonesia, sementara UMKM dalam negeri belum bersertifikasi halal. Oleh karena itu, BPJPH melakukan intervensi program sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui mekanisme self-declare," jelasnya.

Aqil menambahkan, pada 2022, BPJPH menyediakan 25.000 kuota sertifikat halal secara gratis. Kemudian, pada pertengahan Agustus 2022, pihaknya kembali membuka kuota sertifikasi halal gratis bagi 324.834 UMKM.

Dalam rangka akselerasi tersebut, imbuh Aqil, BPJPH berkomitmen mewujudkan pelayanan sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan murah.

Untuk itu, BPJPH melakukan terobosan pelayanan berbasis elektronik. Pihaknya kini menghentikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) offline, baik di tingkat pusat maupun satuan tugas (satgas) halal di kantor wilayah seluruh Indonesia.

"PTSP offline digantikan dengan PTSP online. Namun, di tingkat pusat, PTSP masih dibuka untuk melayani konsultasi, sedangkan pendaftaran sertifikasi halal harus dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id," terang Aqil.

Aqil mengatakan, pelayanan sertifikasi berbasis elektronik efektif memangkas waktu pembuatan sertifikasi halal. Pada 2019, misalnya, pengajuan sertifikasi halal mencapai 358 hari.

Adapun pada 2020, pembuatan sertifikasi halal menjadi 206 hari dan 2021 turun menjadi 80 hari. Sementara, rerata durasi pengajuan sertifikasi halal pada 2022 menjadi 46 hari.

“Implementasi layanan secara digital efektif memangkas durasi layanan sehingga pelaku UMKM bisa mengantongi sertifikat halal dengan mudah dan cepat,” tambahnya.

Sertifikat halal gratis bagi UMKM

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self-declare) oleh UMKM dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Adapun pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pembiayaan alternatif untuk UMKM bisa berasal dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitas biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000,” papar Aqil.

Pada 2022, lanjut Aqil, biaya sertifikasi halal UMKM diturunkan menjadi Rp 230.000.

“Berhubung tarif tersebut diturunkan, kami pun mengejar volumenya agar bisa diperbesar dengan harapan jumlah produk yang bersertifikat halal semakin meningkat,” kata Aqil.

Untuk diketahui, BPJSP juga membagi skema biaya menjadi dua terminologi, yaitu reguler dan self-declare. Permohonan sertifikat halal reguler diperuntukkan bagi pelaku UMKM dan besar untuk produk berisiko tinggi.

Sementara, untuk UMKM dengan risiko rendah dan produk alamiah, sertifikat halal dapat diperoleh melalui mekanisme self-declare.

“Biaya sertifikasi halal reguler bagi UMKM Rp 650.000 dan paling besar Rp 12,5 juta. Tarif ini tidak ditentukan oleh BPJPH, tetapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tertuang dalam beleid PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com