Advertorial

Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, BPS Siapkan 3 Tahapan serta Jalin Sinergi dengan Kementerian dan Lembaga Negara

Kompas.com - 10/10/2022, 19:23 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah tengah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial. Hal ini bertujuan agar berbagai program perlindungan sosial dapat diberikan dengan tepat sasaran dan tepat waktu.

Selain itu, penyediaan data dasar sosial ekonomi yang terintegrasi diharapkan dapat membuat sistem perlindungan sosial lebih mudah dijalankan, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.

Langkah pertama reformasi tersebut adalah melalui Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang ditugaskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Sabtu (15/10/2022) hingga Senin (14/11/2022).

Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, Pendataan Awal Regsosek 2022 bertujuan untuk mengumpulkan data terkait profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan seluruh penduduk.

Adapun basis data yang terkumpul akan terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lain hingga tingkat desa atau kelurahan.

Untuk membantu kelancaran program tersebut, saat ini, BPS sudah menyiapkan enam tahapan proses bisnis Pendataan Awal Regsosek yang akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Pertama, tahap koordinasi dan konsolidasi teknis terkait berbagai hal yang harus dipersiapkan, seperti koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta penyusunan proses bisnis dan instrumen pendataan.

Kedua, tahap penyiapan basis data yang akan dipergunakan sebagai daftar keluarga dalam pendataan.

Kepala BPS Margo Yuwono. 

Dok. BPS Kepala BPS Margo Yuwono.

Ketiga, tahap pengumpulan data yang diawali dengan pelatihan instruktur dan petugas lapangan. Setelah mendapatkan pelatihan, petugas akan mulai melaksanakan pengumpulan data di lapangan.

Keempat, tahap pengolahand data. Kelima, forum konsultasi publik (FKP) yang akan dilakukan pada 2023.

Untuk tahap ini, BPS akan mulai melakukan pengolahan data untuk menghasilkan data mentah dan prelist untuk FKP.

Dilakukannya FKP sendiri bertujuan untuk memperoleh legalitas daftar keluarga yang sudah dilengkapi dengan hasil pemeringkatan status kesejahteraan.

Keenam, tahap diseminasi yang juga akan dilakukan pada 2023. Pada tahap ini, BPS akan menyusun laporan kegiatan dan menyerahkan basis data Regsosek kepada wali data Regsosek.

Sinergi dengan sejumlah instansi pemerintah

Margo mengatakan, kolaborasi menjadi kunci dalam keberhasilan pendataan awal Regsosek 2022. Keterlibatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan masyarakat sangat dibutuhkan.

“Saya juga sudah meminta kepada seluruh jajaran di BPS untuk menciptakan awareness dan menyusun strategi khusus,” ujar Margo seperti dikutip dari laman bps.go.id, Senin (5/9/2022).

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan data Regsosek. Pasalnya, data tersebut dapat menjadi bahan untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Kemenkeu siap bekerja sama dengan BPS untuk menyukseskan program Regsosek 2022.

Pelaksanaan Regsosek menjadi salah satu strategi prioritas nasional khususnya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Indonesia akan mereformasi dan mendesain ulang seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan sumber daya manusia, mulai dari sektor pendidikan yang menggunakan 20 persen hingga sektor kesehatan yang menggunakan 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sri seperti diberitakan laman kemenkeu.go.id, Jumat (30/9/2022).

Selama ini, lanjut Sri, data yang tak terkoordinasi dengan baik menjadi salah satu masalah besar bagi setiap kementerian untuk mendesain program yang tepat bagi masyarakat.

Regsosek dapat menjadi bahan untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan. 

Dok. BPS Regsosek dapat menjadi bahan untuk memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan.

“Karena keuangan negara yang berasal dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk akuntabilitas yang sebaik-baiknya dan harus dipertanggungjawabkan. Makanya, data dari Regsosek sangat penting untuk membuat kualitas kebijakan yang baik agar penggunaan uang negara juga baik. Kalau kita tidak peduli, berarti kita bukan policy maker yang baik,” terangnya.

Senada dengan Sri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Regsosek penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

“Upaya tersebut perlu diperkuat, disatupadukan, serta disempurnakan agar benar-benar efektif mencapai tujuan dan sasarannya,” tambah Suharso seperti diberitakan laman bps.go.id, Rabu (14/9/2022).

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sistem perlindungan sosial sangat mutlak dilakukan, terutama di Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 270 juta jiwa.

“Untuk membantu ketepatan pendataan, saya telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program Regsosek. Penduduk yang masuk dalam kategori miskin ataupun miskin ekstrem memerlukan bantuan perlindungan sosial dari negara. Untuk itu, pelaksanaan Regsosek dengan dukungan pemda sangat diperlukan,” kata Tito dikutip dari kemendagri.go.id, Kamis (15/9/2022).

Saat ini, sejumlah kementerian dan lembaga secara nyata telah memberikan dukungan kepada BPS dalam menyukseskan Pendataan Awal Regsosek. Dukungan yang lebih luas dari berbagai kalangan masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com