Advertorial

Tingkatkan Budaya Anti-Pencucian Uang dan Anti-Terorisme, Taspen dan PPATK Tandatangani Nota Kesepahaman

Kompas.com - 12/10/2022, 18:30 WIB

KOMPAS.com – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jaminan asuransi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan good corporate governance (GCG) dalam setiap langkah bisnisnya.

Komitmen tersebut diwujudkan perseroan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun nota kesepahaman ini memuat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan PT Taspen (Persero).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara hibrida di Auditorium Kantor Pusat Taspen, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Acara ini dihadiri langsung oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Kosasih mengatakan, Taspen Group berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik atau GCG dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Dengan kerja sama tersebut, kata Kosasih, pihaknya berupaya untuk meningkatkan budaya kepatuhan di lingkungan kerja Taspen di seluruh Indonesia.

Hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya Taspen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan publik terhadap perseroan dapat meningkat.

“Melalui penandatanganan nota kesepahaman, kami berharap, awareness seluruh Insan Taspen terhadap penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat ditingkatkan. Kami juga akan memberi hukuman keras secara tegas kepada Insan Taspen yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Kosasih mengatakan, Taspen juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti kemungkinan pelanggaran terkait dua isu tersebut.

Adapun sejumlah lembaga yang bersinergi dengan Taspen adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penandatanganan nota kesepahaman antara PT Taspen (Persero) dan PPATK serta sosialisasi penerapan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.Dok. Taspen Penandatanganan nota kesepahaman antara PT Taspen (Persero) dan PPATK serta sosialisasi penerapan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pada kesempatan sama, Ivan memberikan sosialisasi terkait penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada seluruh Insan Taspen. Sosialisasi ini menghadirkan ruang diskusi sehat serta pemberian saran dan masukan antara Taspen dan PPATK.

Selain itu, ada pula kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan sosialisasi dengan bidang kerja PPATK.

Ivan mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme kini semakin berkembang dan patut diwaspadai. Taspen pun tidak terlepas dari risiko ini.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh Insan Taspen untuk lebih waspada terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme yang mungkin dapat terjadi dalam lingkungan perusahaan.

“Yakinlah bahwa PPATK selalu siap untuk bekerja sama dan menjaga Taspen demi keberlangsungan perusahaan. Ke depan, kami berharap, (Taspen dan PPATK) dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan secara aktif menerapkan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Republik Indonesia (RI),” ujar Ivan.

Untuk diketahui, Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).

Prinsip tersebut dijalankan sesuai arahan Menteri BUMN yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Taspen pun berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola seluruh dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN melalui peningkatan produktivitas serta efisiensi usaha. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban perseroan kepada peserta dan seluruh stakeholders terkait.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com