Advertorial

Entaskan Kemiskinan, Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Baznas

Kompas.com - 13/10/2022, 11:17 WIB

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa pihaknya mendorong penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Upaya tersebut selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemendagri dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintahan di daerah.

Hal itu disampaikan Suhajar dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas se-Provinsi Jambi 2022 di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (12/10/2022).

Suhajar menuturkan, otonomi daerah (otda) memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam menuntaskan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren. Hal ini selaras dengan mandat pemerintah pusat yang diwakili oleh Kemendagri.

Meski demikian, lanjut dia, Kemendagri tetap berperan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintahan di daerah.

"Tugas kami (Kemendagri) adalah membina dan mengawasi, termasuk dalam konteks penyelenggaraan kehidupan beragama, pengentasan kemiskinan, dan zakat. Dalam hal ini, pemerintah pusat membina, mengawasi, serta mengatur regulasi-regulasinya," ujar Suhajar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Ia menambahkan, dukungan penguatan kelembagaan juga turut diberikan kepada setiap pemda. Salah satunya melalui surat edaran (SE) terkait penguatan Baznas di daerah yang dapat dijadikan pedoman oleh pemda.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan regulasi yang menegaskan bahwa pemda dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penguatan Baznas.

Anggaran tersebut dapat digunakan oleh Baznas, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, dalam bentuk belanja hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui regulasi yang kami buat, pemerintah pusat mendorong setiap pemda, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota, untuk bahu-membahu membantu Baznas supaya setiap tugas dan pekerjaan yang diemban berjalan optimal," terang Suhajar.

Ia berharap, upaya peningkatan kinerja penyaluran zakat dan penguatan kelembagaan Baznas membuat pengumpulan zakat menjadi lebih optimal.

“Dengan begitu, zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak sehingga upaya pengentasan kemiskinan tercapai,” kata Suhajar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau