Advertorial

Bupati Kediri Siapkan Sanksi jika Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran

Kompas.com - 18/10/2022, 10:29 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri meninjau pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu penerima bantuan sosial (bansos) di Gedung Serbaguna Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Senin (17/10/2022).

Verifikasi data yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri itu menghadirkan kepala desa, kepala seksi kesejahteraan masyarakat desa, serta tenaga information technology (IT) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka berasal dari Kecamatan Papar, Kecamatan Gampengrejo, dan Kecamatan Purwosari.

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut menjelaskan, pengawasan terhadap proses verifikasi dan validasi data penerima bansos penting dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.

“Jika pelaksanaan verifikasi dan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, kami akan menyiapkan sanksi bagi oknum yang terlibat,” ujar Mas Dhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (18/2/2022).

Adapun sanksi tersebut, kata dia, akan dikoordinasikan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta), dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 08/09 Kediri.

Jika pelaksanaan verifikasi dan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, Pemkab Kediri akan menyiapkan sanksi bagi oknum yang terlibat. Dok. Pemkab Kediri Jika pelaksanaan verifikasi dan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, Pemkab Kediri akan menyiapkan sanksi bagi oknum yang terlibat.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinsos Kabupaten Kediri, sebanyak 665.593 keluarga penerima manfaat (KPM) akan melakukan verifikasi dan validasi hingga Kamis (20/10/2022) melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dyah Saktiana mengatakan bahwa angka tersebut bersifat dinamis.

Sebagai contoh, terdapat sejumlah KPM yang dilaporkan meninggal. Ada pula KPM yang baru masuk daftar akibat kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan verifikasi guna menentukan jenis program bansos yang didapatkan masyarakat. Penentuan itu merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos),” jelas Dyah.

Melalui verifikasi itu, lanjut Dyah, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan terbarui dan faktual.

“Dengan demikian, bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran,” imbuh Dyah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com