Advertorial

Cegah KDRT, Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Imbau Masyarakat untuk Berani Melapor

Kompas.com - 21/10/2022, 11:27 WIB

KOMPAS.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru di sekitar lingkungan masyarakat. Akan tetapi, korban sering kali enggan atau tidak berani untuk bercerita, bahkan melapor ke pihak kepolisian.

Oleh karena itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito atau akrab disapa Mbak Cicha mengimbau masyarakat untuk berani mengungkapkan dan melaporkan tindakan KDRT, baik yang dialami sendiri maupun orang lain di lingkungan sekitar.

Imbauan tersebut disampaikan Mbak Cicha dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT bagi Kader PKK se-Kabupaten Kediri yang diadakan secara hibrida pada Kamis (20/10/2022).

Mbak Cicha menjelaskan, KDRT dimaknai sebagai tindak kekerasan terhadap seseorang, terutama perempuan, oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau yang bekerja dan menetap di dalam rumah tangga. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan KDRT juga dapat dilakukan oleh perempuan terhadap anggota keluarganya.

"Terkadang, kekerasan dianggap mampu menyelesaikan tekanan batin seseorang. Padahal, tidak sama sekali. Kekerasan justru akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak kunjung selesai," tutur istri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Lebih lanjut Mbak Cicha menerangkan bahwa KDRT memiliki banyak rupa. Adapun jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, serta kekerasan psikis, seperti berucap kasar dan sikap membanding-bandingkan.

"Bagi ibu-ibu yang suka membanding-bandingkan keluarganya dengan tetangga yang lebih hijau (baik), patut waspada karena hal tersebut termasuk kekerasan psikis," jelasnya.

Mbak Chica kemudian membeberkan data terkait KDRT yang diperolehnya dari pihak kepolisian. Sepanjang 2022, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kediri telah menerima 18 laporan kasus KDRT.

Sementara itu, Polres Kediri Kota melaporkan bahwa telah terjadi 6 kasus KDRT di wilayah Kabupaten Kediri.

"Angka tersebut mungkin bisa lebih besar lagi. Sebab, pasti banyak sekali korban KDRT yang tidak berani mengungkapkan (hal yang dialaminya) karena takut (dengan) nasib setelah melapor akan bagaimana," ujarnya.

Menurutnya, ketakutan korban seputar nasib muncul karena ia dan keluarga terlalu bergantung pada pasangannya.

Sosialisasi Pencegahan KDRT bagi Kader PKK se-Kabupaten Kediri, Kamis (20/10/2022). 

Dok. Pemkab Kediri Sosialisasi Pencegahan KDRT bagi Kader PKK se-Kabupaten Kediri, Kamis (20/10/2022).

Mbak Cicha melihat bahwa kekerasan terjadi karena pelaku tidak mampu mengendalikan diri serta memiliki kekecewaan yang mendorong pelaku untuk melampiaskannya kepada orang yang lebih lemah.

Oleh karena itu, sebelum berumah tangga, diperlukan jiwa yang benar-benar matang. Menurutnya, jiwa yang matang terlihat dari kematangan dalam berpikir dan emosional.

Kematangan itu, kata dia, bisa menjadikan seseorang sebagai manusia yang lebih berkarakter secara mental dan bermartabat secara moral.

"Dengan jiwa yang matang, saat mengalami problematika kelak, dia akan mampu menghasilkan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih sehat," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Staf Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota Neni Sulistyaningrum menerangkan bahwa terdapat landasan hukum dalam menindak kasus KDRT, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

UU tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.

Adapun perlindungan yang dimaksud dalam UU tersebut adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lain, baik bersifat sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

"Kader PKK juga bisa masuk ke dalam kategori pihak lain sementara. Jadi, ini merupakan tugas kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap korban KDRT," terang Neni.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com