Advertorial

BNN Gerebek Pabrik Narkotika Berkedok Rumah Makan Pempek di Pekanbaru

Kompas.com - 27/10/2022, 12:31 WIB

Kompas.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggerebek pabrik narkotika di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/10/2022).

Pabrik berlokasi di Jl Hang Tuah Ujung, Pekanbaru dan memproduksi narkotika berjenis methylenedioxymethamphetamine atau inex. Ironisnya, pabrik dan jaringan sindikat peredaran narkotika tersebut menggunakan kedok rumah makan pempek di sebuah rumah toko (ruko).

Menurut rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/10/2022), penggerebekan tersebut berawal dari penyelidikan tim BNN RI di Pekanbaru. Tim BNN RI mendengar bahwa ada peredaran narkoba yang dilakukan oleh sindikat di kota tersebut.

Kemudian, tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria berinisial I (33) dan H (54). Setelah diintai, keduanya diamankan tim BNN RI di dalam rumah makan pempek yang di dalamnya merupakan tempat pembuatan inex.

Barang bukti penggerebekan narkoba di Pekanbaru. DOK. BNN RI Barang bukti penggerebekan narkoba di Pekanbaru.

Dari hasil penggerebekan, tim BNN RI mengamankan dua plastik bening dengan logo tokoh kartun Minion berisi inex dengan berat kotor 950 gram. Kemudian, BNN RI juga mengamankan bahan-bahan pembuatan inex serta ponsel dan kendaraan milik tersangka.

Keduanya, baik I maupun H, terancam hukuman pidana Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat 2 juncto (Jo) pasar 132 ayat 1 subsidair pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada keduanya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com