Kabar pos

Mudahkan Digitalisasi Dokumen, Pos Indonesia Sediakan e-Meterai dan Sosialisasikan Cara Penggunaannya

Kompas.com - 01/11/2022, 17:47 WIB

KOMPAS.com  - Pemerintah menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai Rp 10.000 pada Sabtu (1/10/2022). Penerbitan e-Meterai ini sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021 tentang Bea Meterai.

Pemerintah menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai pihak yang membuat dan mendistribusikan e-Meterai. Sementara itu, penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).

Untuk diketahui, e-Meterai memiliki ciri dan pengamanan khusus. Materai ini digunakan untuk dokumen perpajakan dan segala jenis dokumen dengan obyek bea meterai yang terhubung dengan sistem elektronik.

Vice President Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi mengatakan bahwa keberadaan e-Meterai memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu membeli meterai fisik di toko, tempat fotokopi, dan warung.

“Masyarakat cukup mengunjungi Kantor Pos terdekat (untuk membeli e-Meterai),” kata Yudha dalam siaran pers yang diterima Kompas, Selasa (1/11/2022).

Yudha mengatakan, e-Meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan.

“PT Pos Indonesia menyediakan e-Meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-Meterai dan kesulitan untuk mendapatkannya,” ujar Yudha.

Pembelian e-Meterai, imbuh Yudha, bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Dengan menyediakan jenis materai ini di samping meterai tempel, maka layanan Kantor Pos kini semakin lengkap. 

Yudha pun memaparkan sejumlah perbedaan e-Meterai dengan meterai tempel. Perbedaan tersebut ada pada wujud, digit kode unik, nominal, penunjuk frasa “Meterai Elektronik”, dan gambar Garuda Pancasila.

Pembayaran pembelian e-Meterai 

Dok. Pos Indonesia Pembayaran pembelian e-Meterai

Adapun 22 kode digit unik pada e-Meterai merupakan nomor seri yang dihasilkan sistem untuk memastikan keaslian e-Meterai.

Meski e-Meterai baru dikenalkan kepada publik, menurut Yudha, antusiasme masyarakat untuk mencari dan menggunakannya cukup besar. Masyarakat pun mulai memahami seluk-beluk e-Meterai, mulai dari pembelian hingga pembubuhan dalam dokumen digital.

“Saat ini, animo masyarakat cukup tinggi untuk membeli e-Meterai lewat Kantor Pos setelah dijelaskan tata cara pembelian dan pembubuhan,” tuturnya.

Cara pembelian e-Meterai

Sebagai informasi, masyarakat dapat membeli e-Meterai dengan cara datang langsung ke Kantor Pos terdekat kemudian melakukan pembelian di loket sesuai kebutuhan.

Kemudian, masyarakat akan diberikan link microsite untuk melakukan pembubuhan e-Meterai. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai sudah dalam bentuk portable document format (PDF) dan mengikuti langkah pembubuhan sesuai penjelasan pada link microsite.

Tampilan masuk ke halaman pospay e-Meterai 

Dok. Pos Indonesia Tampilan masuk ke halaman pospay e-Meterai

Yudha mengatakan bahwa PT Pos Indonesia terus menyosialisasikan e-Meterai, termasuk cara memperoleh dan penggunaan e-Meterai. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya memang sudah banyak bertanya ke Kantor Pos.

“Sosialisasi lain juga dilakukan melalui media sosial Pos Indonesia. Kami juga mendatangi langsung berbagai perusahaan atau pengguna meterai dalam jumlah besar (dan menjelaskan) bahwa pembelian e-Meterai sudah bisa dilakukan di Kantor Pos,” ujarnya.

Yudha berharap, semakin banyak masyarakat yang familier dan menggunakan e-Meterai untuk kebutuhan pembubuhan dokumen digital.

“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini (kami) juga menjual e-Meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan e-Meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” tutur Yudha.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com