Advertorial

Sinergi BNN dan Ditjen Bea Cukai Berhasil Amankan Ratusan Kilogram Narkotika dan 30 Tersangka

Kompas.com - 07/11/2022, 21:12 WIB

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dan psikotropika (narkotika) dan satu kasus laboratorium klandestin atau tempat pembuatan narkotika.

Sepanjang periode September hingga November 2022, kedua lembaga tersebut berhasil mengamankan 30 tersangka.

Barang bukti narkotika yang disita dari delapan kasus tersebut sebanyak 354,63 kilogram (kg) sabu, 197,41 kg ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi, serta prekursor narkotika. Selain itu, BNN juga menyita barang bukti lain, seperti sembilan unit mobil dan dua perahu oskadon.

Adapun kronologis pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika tersebut sebagai berikut.

Pertama, Laporan Kasus Narkotika (LKN) 36 dengan barang bukti 4 karung berisi 200 bungkus ganja dengan total berat 197.410 gram dan 1 unit mobil. Pada kasus ini petugas menangkap tersangka pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh, Sabtu (10/9/2022).

Barang bukti tersebut dibawa tersangka dari Aceh menuju Lampung dengan mobil sewaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka diperintah oleh seseorang berinisial EBL yang merupakan warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat (Jabar).

Kedua, LKN 37. Petugas menggagalkan aksi sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia yang terdiri dari empat orang berinisial SF, S, I, dan SFA pada Selasa (13/9/2022). Dari keempat tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti tiga buah tas berisi 57 bungkus sabu dengan berat 60.679 gram.

SF dan S diamankan di kawasan Ulee Rubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara. Sementara, I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu oskadon berwarna biru.

Ketiga, LKN 38. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika oleh jaringan sindikat narkotika berinisial P, Sabtu (17/9/2022). Adapun barang bukti yang ditemukan adalah lima buah karung berisi sabu seberat 143.000 gram.

Kasus tersebut terungkap usai petugas mengamankan pria berinisial M alias C alias R saat menyembunyikan sabu di semak belukar di tepi jalan lapangan bola Reak, Dusun Kuta Blang, Desa Blang True, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Saat diamankan, ia sedang berada di mobil bersama S alias P dan MJ alias A. Saat itu, ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas. Mobil yang digunakan pun diamankan petugas sebagai barang bukti.

BNN sita ratusan kilogram narkotika sebagai barang bukti Dok. BNN RI BNN sita ratusan kilogram narkotika sebagai barang bukti

Keempat, LKN 39. Petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, Minggu (18/9/2022). Narkotika tersebut disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep. Pada kasus ini, dua mobil turut diamankan sebagai barang bukti.

Adapun jumlah tersangka pada kasus tersebut sebanyak enam orang, yakni MA alias A, AAN, SB, RF, BAB, dan Z alias BJ. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa peredaran ekstasi dengan rute Aceh Timur - Jambi - Jakarta ini dikendalikan seseorang yang berada di Malaysia.

Kelima, LKN 42. Dua tekong kapal kayu diamankan petugas bersama tersangka berinisial Z alias S dan F alias Fe, Senin (10/10/2022). Keduanya kedapatan membawa karung berisi 70 bungkus sabu seberat 72.555 gram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak 50.000 butir.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan tersangka lain, yaitu M dan AY di sebuah kafe di kawasan Banda Aceh. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial Y di wilayah perairan Aceh ini berasal dari Thailand.

Keenam, LKN 43. Jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan petugas pada Selasa (11/10/2022). Petugas mengamankan enam orang tersangka berinisial AP, ZR, R, H, MJ, dan MA di tempat berbeda.

Adapun R, H, AP, dan ZR diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal feri di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak.

Sementara, R dan H ditangkap saat mengendarai mobil pikap yang mengangkut 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram yang disamarkan dengan buah jeruk. Sedangkan AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti kendaraan tersebut.

Kemudian, berdasarkan pengakuan AP, MA dan MJ diamankan di Cikopo, Purwakarta, Jabar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit mobil.

Ketujuh, LKN 44. Petugas berhasil menggerebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex, Selasa (25/10/2022).

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika.

Tersangka inisial I mengaku dalam sehari ia mampu memproduksi 300 butir ekstasi. Untuk diketahui, laboratorium klandestin itu dioperasikan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia-Dumai-Bengkalis-Pekanbaru.

Kedelapan, LKN 49. Pada kasus ini, petugas menangkap tiga orang laki-laki berinisial Z alias J, MJ alias A, dan AP di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Petugas juga mendapati narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas.

Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumut, melalui jalur laut. Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit mobil pada kasus tersebut.

Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 (2), Pasal 112 (2), Pasal 111 (2), dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com