Advertorial

Komitmen Cegah Korupsi, Pemkot Cilegon Raih Peringkat Pertama Capaian MCP KPK Se-Provinsi Banten

Kompas.com - 15/11/2022, 10:55 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, berhasil menduduki peringkat pertama dalam hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) se-Provinsi Banten pada November 2022.

Prestasi tersebut menunjukkan keberhasilan Pemkot Cilegon dalam melakukan evaluasi dan perbaikan atas sistem tata kelola organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai informasi, MCP merupakan program yang dikembangkan KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi. Pemantauan dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sebelumnya, pada Agustus 2022, tujuh area intervensi MCP di lingkungan Pemkot Cilegon diketahui masih berada di tingkat terendah se-Provinsi Banten.

Ketujuh area tersebut adalah perencanaan serta penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan nilai 29 persen, pengadaan barang dan jasa mencapai 42,82 persen, perizinan 47,61 persen, serta pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 51,49 persen.

Selanjutnya, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 42,99 persen, optimalisasi pajak daerah 9,10 persen, dan manajemen aset daerah 36,36 persen.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, MCP Kota Cilegon berada di peringkat keempat se-Provinsi Banten pada September 2022. Pada November 2022, Pemkot Cilegon berada di peringkat pertama dengan nilai MCP 84 persen.

Mahmudin mengakui, perbaikan predikat penilaian MCP di Kota Cilegon merupakan hasil kerja sama semua OPD atas arahan pimpinan daerah.

"Tentu karena dukungan penuh dari pimpinan, seperti wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, kerja sama teman-teman OPD pengampu area MCP KPK dan semua teman inspektorat yang tidak kenal lelah untuk meminta evident kepada OPD pengampu," ujar Mahmudin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Mahmudin menambahkan, ia optimistis bahwa Pemkot Cilegon dapat mempertahankan peringkat pertama atas capaian MCP.

Perolehan persentase MCP untuk Kota Cilegon diyakini akan terus meningkat. Hal ini mengingat bahwa masih ada beberapa penilaian yang belum selesai diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Adapun terdapat sejumlah OPD yang menjadi catatan untuk bisa menjaga dan meningkatkan hasil capaian MCP di Kota Cilegon. Peningkatan ini diharapkan mencapai hingga lebih dari 90 persen saat batas waktu terakhir pelaporan pada Februari 2023.

"Ada beberapa hal yang belum selesai diverifikasi, yakni barang milik daerah (BMD), aset, pajak daerah, dan manajemen sumber daya manusia (SDM),” jelas Mahmudin.

Kemudian, lanjut Mahmudin, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), terutama bidang aset dan bidang pajak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), inspektorat, dan bagian hukum.

“Dengan sisa waktu 2 bulan, semua akan terus kami kejar evident-nya sehingga bisa memperoleh nilai MCP sebesar 90 persen," ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Upik Suwardani menjelaskan bahwa capaian MCP bersifat penilaian update per bulan.

“Kota Cilegon sempat berada di posisi terendah se-Provinsi Banten. Setelah itu, posisi peringkat kami naik ke posisi keempat dan bulan lalu turun di posisi keenam. Untuk penilaian akhir MCP, Kota Cilegon menargetkan angka 90 persen," ujar Upik.

Upik mengakui, capaian MCP menjadi motivasi dan penyemangat bagi Pemkot Cilegon untuk memberikan yang terbaik.

Namun, pihaknya tidak boleh terlena dengan hasil penilaian dan harus terus meningkatkan capaian MCP sampai akhir tahun.

Hal tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen dan semangat bersama dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Cilegon.

Sebagai pembanding, data capaian MCP di Kota Cilegon pada tahun sebelumnya adalah 88 persen, 79,18 persen pada 2020, dan 76,31 persen pada 2021.

Upik melanjutkan, inspektorat selaku koordinator MCP selalu intens berkoordinasi dan mengingatkan OPD dalam pemenuhan evident.

Selain itu, inspektorat bersama kepala daerah rutin menggelar rapat evaluasi MCP secara berkala untuk meningkatkan capaian tersebut.

Pada dasarnya, capaian MCP merupakan indikator atau ukuran komitmen dan upaya pemda dalam pencegahan korupsi sekaligus untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

“Keberhasilan Pemkot Cilegon merupakan hasil kerja sama dan sinergi semua pihak, mulai dari pimpinan daerah, inspektorat, hingga perangkat daerah. Maka dari itu, komunikasi dan koordinasi perlu terus dilakukan untuk menjaga komitmen dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di Kota Cilegon,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com