Advertorial

Mendagri Beberkan 9 Langkah Pokok Pengendalian Inflasi di Daerah

Kompas.com - 28/11/2022, 18:37 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan sembilan langkah pokok pengendalian inflasi di daerah. Langkah ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengendalikan inflasi.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kecamatan Gambari, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Tito menjelaskan, langkah pertama adalah melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan yang tersedia. Selanjutnya, pemda melaksanakan rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Mendagri.

“Pengendalian inflasi tidak dapat diatasi sendiri oleh pemda. Upaya ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para distributor,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Langkah selanjutnya, ujar Tito, adalah menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting. Pemda dapat melaksanakan pencanangan gerakan menanam, seperti bawang merah, cabai merah, cabai rawit, serta tanaman lain yang dikoordinasi oleh jajaran TNI dan Polri.

Upaya berikutnya, pemda melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait. Pemda juga dapat melakukan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang. Selanjutnya, pemda berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk kelancaran pasokan.

Tito menambahkan, pemda juga bisa memanfaatkan instrumen anggaran, yaitu Belanja Tidak Terduga (BTT) serta bantuan sosial (bansos). Terdapat pula bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bisa digunakan pemda.

“Bantuan tersebut sebesar 2 persen dari dana transfer umum yang dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada daerah. Dengan demikian, Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dikantongi Kemendagri, sejumlah daerah diketahui telah bergerak dalam pengendalian inflasi. Namun, menurut Mendagri, upaya tersebut perlu dioptimalkan dengan menjalankan semua langkah pokok tersebut.

“Apalagi, sejumlah daerah diketahui baru melaksanakan beberapa langkah saja dari sembilan langkah pokok yang disarankan,” kata Mendagri

Pada acara tersebut, Mendagri juga menyampaikan realisasi pendapatan APBD provinsi, kabupaten, serta kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, beberapa daerah menorehkan realisasi pendapatan tertinggi per Jumat (25/11/2022). Untuk tingkat provinsi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, serta Aceh berhasil mencatatkan realisasi pendapatan APBD tertinggi.

Selanjutnya, kabupaten yang berhasil mencatatkan realisasi pendapatan tertinggi adalah Tanah Laut, Bojonegoro, Mahakam Ulu, serta Sumbawa Barat.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kecamatan Gambari, Jakarta Pusat. DOK. Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kecamatan Gambari, Jakarta Pusat.

Sementara di tingkat kota, Prabumulih, Bontang, Lubuk Linggau, serta Denpasar berhasil mencatatkan realisasi pendapatan tertinggi.

Untuk daerah dengan realisasi pendapatan APBD yang rendah, Mendagri mengimbau pemda untuk melakukan upaya ekstra supaya dapat bekerja lebih optimal. Hal yang sama juga berlaku bagi daerah dengan realisasi belanja APBD rendah.

Secara khusus, Mendagri meminta pemda untuk menggenjot realisasi belanja APBD agar uang dapat beredar di masyarakat.

Tito menambahkan bahwa belanja pemerintah, termasuk pemda, adalah tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini perlu dilakukan untuk memperkuat konsumsi serta daya beli masyarakat.

“Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memancing sektor swasta agar bergerak karena ada uang pemerintah yang mengalir,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com