Advertorial

Investasi atau Asuransi, Mana yang Perlu Didahulukan untuk Melindungi Kesehatan Diri dan Keluarga?

Kompas.com - 02/12/2022, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Ketidakpastian dalam hidup, termasuk pada aspek kesehatan serta keselamatan diri, mendorong insting bertahan lewat sikap siaga dan preventif. Salah satunya, dengan mempersiapkan tabungan.

Meski demikian, tidak dapat dipastikan bahwa tabungan dapat digunakan sesuai target. Sebagian besar justru terkuras untuk membiayai hal-hal tak terduga.

Menjawab dilema tersebut, asuransi dan investasi dapat menjadi jawaban untuk mengatur keuangan secara bijak, baik untuk sekarang maupun di masa depan.

Lantas, di antara keduanya, mana yang perlu didahulukan untuk memberi manfaat perlindungan atas risiko kesehatan ataupun meninggal dunia?

Hal pertama yang harus dipahami adalah konsep investasi dan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeskripsikan investasi sebagai kegiatan menanam modal yang biasanya dilakukan dalam jangka panjang.

Investasi dapat dilakukan dengan pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain. Tujuannya, untuk memperoleh keuntungan, termasuk memenuhi kebutuhan di masa depan.

Adapun produk-produk investasi yang diawasi oleh OJK di antaranya adalah saham, reksa dana, obligasi, surat berharga syariah (sukuk), dan exchange traded fund (ETF) atau reksa dana berbentuk kontrak kolektif di bursa efek.

Produk tersebut juga dapat berupa gabungan kontrak beberapa produk keuangan (derivatif), securities crowdfunding (SCF) untuk alternatif pendanaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta financial technology (fintech) peer-to-peer lending berupa layanan peminjaman dalam mata uang rupiah antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi.

Serupa tabungan, pengembangan nilai uang yang diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi itu dapat digunakan sebagai opsi dana darurat saat dibutuhkan. Besaran pengembangan nilainya pun bergantung pada pergerakan pasar dan risiko yang menyertainya.

Sementara itu, asuransi adalah perjanjian perlindungan antara dua pihak, yaitu pemegang polis yang membayar iuran dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Obyek asuransi pun beragam, termasuk memberikan perlindungan terhadap risiko gangguan kesehatan yang tidak bisa diprediksi.

Adapun asuransi merupakan salah satu upaya untuk melindungi kondisi finansial nasabah agar tidak terganggu saat terjadi risiko yang menimbulkan kerugian.

Beberapa jenis asuransi yang tepat untuk memberikan perlindungan terhadap risiko gangguan kesehatan adalah asuransi kesehatan untuk perlindungan terhadap berbagai biaya medis yang disepakati serta asuransi kecelakaan yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan

Kemudian, ada pula asuransi jiwa yang menanggung kerugian finansial keluarga korban meninggal serta asuransi penyakit kritis untuk menanggung biaya perawatan akibat penyakit-penyakit kronis yang terdaftar dalam polis.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa investasi dan asuransi merupakan dua hal penting. Bahkan, keduanya bisa saling melengkapi sehingga dapat memberikan manfaat perlindungan maksimal bagi kesehatan diri dan keluarga.

Adapun manfaat tersebut bisa didapatkan melalui produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Lewat PAYDI, pemilik polis bisa mendapatkan manfaat proteksi sesuai jangka waktu yang ditentukan sekaligus potensi hasil investasi.

Namun, perlu diingat bahwa tujuan proteksi tetap menjadi prioritas utama produk PAYDI. Sehingga jika suatu waktu nasabah menghendaki cuti premi atau sementara waktu berhenti membayar premi karena adanya kondisi darurat, maka nasabah dapat memanfaatkan hasil investasi yang terbentuk (jika cukup) untuk membayar premi asuransi dan biaya-biaya lainnya guna menjaga polis atau pertanggungan tetap aktif dan manfaat proteksi tetap dapat dinikmati.

Untuk diketahui, kondisi tersebut akan mengurangi potensi nilai tunai sebagai hasil investasi yang sudah terbentuk. Jika seluruh biaya itu telah dibayar dan masih terdapat nilai tunai yang terbentuk, maka nilai itulah yang dapat diambil atau dicairkan oleh pemegang polis.

Sebagai informasi, investasi pada PAYDI bersifat fluktuatif. Pasalnya, investasi ini bergantung pada kondisi pasar dan performa masing-masing sub dana pilihan nasabah. Oleh sebab itu, nasabah harus cermat memilih instrumen investasi sesuai profil risiko masing-masing.

Hal terpenting adalah pilih perusahaan asuransi yang bisa memberikan layanan tersebut secara bertanggung jawab. Salah satunya adalah Prudential Indonesia yang memiliki pengalaman selama 27 tahun dalam melindungi keluarga Indonesia.

Sepanjang 2021, perusahaan ini telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 2,5 juta tertanggung telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia serta manfaat sebesar Rp 16,6 triliun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com