Advertorial

Sekjen Kemendagri: Penyandang Disabilitas Miliki Hak Kemukakan Aspirasi dan Berpartisipasi dalam Pembangunan

Kompas.com - 03/12/2022, 13:46 WIB

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengemukakan aspirasi dan turut berpartisipasi dalam pembangunan sama seperti warga negara lain.

Hal tersebut diungkapkan Suhajar pada acara Lokakarya Wawasan Kebangsaan dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Menurutnya, dengan adanya komunitas maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) dan Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, semakin memudahkan para penyandang disabilitas untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

"Organisasi tersebut menurut kami merupakan bagian penting untuk semakin menyebarluaskan berbagai aspirasi atau keinginan agar pemerintah di semua tingkatan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten atau kota untuk memperhatikan seluruh rangkaiannya tanpa terkecuali," kata Suhajar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Suhajar juga mengatakan bahwa penyandang disabilitas ataupun ormas yang menaunginya memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

 Suhajar menghadiri Lokakarya Wawasan Kebangsaan dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional. 

Dok. Kemendagri Suhajar menghadiri Lokakarya Wawasan Kebangsaan dalam rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional.

"Sebagai ormas, rekan-rekan mempunyai ruang untuk menyuarakan aspirasi. Bahkan, lebih jauh dari itu, rekan-rekan mempunyai kesempatan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan," katanya.

Pada kesempatan sama, ia juga meminta maaf kepada para penyandang disabilitas atas kekurangan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan terus mendorong kualitas pelayanan yang pro-penyandang disabilitas.

Suhajar pun mencontohkan, dalam pelayanan terpadu satu pintu, pemerintah daerah perlu memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Misalnya, mempermudah akses bagi mereka yang menggunakan kursi roda atau yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan.

Suhajar menerangkan bahwa meski pemerintah telah bekerja keras menghadirkan pelayanan terbaik, aspirasi dan masukan dari penyandang disabilitas tetap diperlukan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com