Advertorial

Bupati Kediri Minta Dinkes Tingkatkan Layanan Kesehatan agar Warga Cukup Bawa KTP Saat Berobat

Kompas.com - 07/12/2022, 10:46 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri untuk memudahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu ingin masyarakat yang berobat ke rumah sakit hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Instruksi itu disampaikan Mas Dhito kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kediri Achmad Khotib saat rapat koordinasi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur.

Menurut Mas Dhito, target pencapaian universal health coverage (UHC) di Kabupaten Kediri bisa terwujud melalui kemudahan layanan kesehatan yang dapat dinikmati masyarakat.

“UHC Kabupaten Kediri minimal harus mencapai 90 persen. Ini langkah awal bagi Pemkab Kediri untuk menjamin (kesehatan) masyarakatnya,” kata Mas Dhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Mas Dhito menginstruksikan agar masyarakat dapat berobat hanya dengan KTP.Dok. Pemkab Kediri Mas Dhito menginstruksikan agar masyarakat dapat berobat hanya dengan KTP.

Mas Dhito pun menginstruksikan Kadinkes untuk mencapai target UHC tersebut seraya mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit.

“Bersamaan dengan memenuhi target UHC, Dinkes harus mempersiapkan bagaimana sistem dan mekanisme yang diperlukan agar masyarakat berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit,” ujar Mas Dhito.

Sebagai informasi, menurut data Dinkes Kabupaten Kediri, realisasi target UHC di wilayah itu telah mencapai 78,74 persen hingga minggu pertama Desember 2022.

Berkaca pada capaian tersebut, Khotib mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan skema agar target yang dicanangkan Mas Dhito bisa terlaksana.

“Secara teknis, ada dua skema yang dipersiapkan agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan (membawa) KTP. Pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan, salah satunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” papar Khotib.

Kedua, lanjut Khotib, melalui pembiayaan JKN lewat Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Skema ini dilakukan dengan menggeser penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi PBID.

“Dengan penerbitan peraturan presiden (perpres), pemerintah daerah tidak boleh (menerapkan jaminan kesehatan) dengan skema ganda. Otomatis, semua alokasi Jamkesda akan digeser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID,” jelas Khotib.

Dengan rancangan rencana yang dipersiapkan, Khotib berharap, pihaknya dapat mendorong pencapaian UHC sekaligus memudahkan layanan kesehatan untuk masyarakat.

“Nantinya, masyarakat hanya cukup membawa KTP yang juga berfungsi sebagai kartu BPJS ketika berobat ke rumah sakit,” jelas Khotib.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com