Advertorial

Mendagri Tegaskan Tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, Tidak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

Kompas.com - 08/12/2022, 11:33 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui layanan lelang asing.

Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen," ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Tito menanggapi kekeliruan media yang memberitakan upaya PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang lelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.

Pada situs tersebut, lanjut Tito, LII sebagai pihak pengelola pulau tersebut menawarkan hak pengelolaan lewat lelang. Namun, beberapa pemberitaan menuliskan informasi yang berbeda makna.

Judul pemberitaan yang misleading tersebut, kata Tito, menyebabkan kekeliruan pemahaman bahwa seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau tersebut dapat dijual dan berpindah kepemilikan.

“Pada prinsipnya, sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil,” ujarnya.

Namun, imbuh Tito, hal tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah tidak memperjualbelikan pulau.

Mengenai pengumuman tentang lelang, Tito memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa LII melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015 untuk mengembangkan ecotourism Kepulauan Widi. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.

Saat ini, izin LII dibekukan untuk sementara karena belum terliihat kemajuan realisasi pengembangan terhadap pulau tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut, pihaknya berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media terkait penjualan pulau.

Rekaman hasil wawancara antara Medagri dengan wartawan pun sudah dicek. Hasilnya, tidak ada kalimat Mendagri satupun yang mengizinkan penjualan pulau.

"Sangat disayangkan (kami melihat) judul pemberitaan (yang) melenceng jauh. Padahal, Mendagri sudah memberikan penjelasan secara normatif dan rasional kepada wartawan,” tuturnya.

Benni menambahkan, pada dasarnya, investor boleh saja masuk untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat, seperti membuka lapangan kerja serta mendatangkan PAD.

“(Hal) yang penting (berkomitmen pada) prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh (berpindah pada) orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi," ujar Benni.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com